Pelita News I Indramayu – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu kembali digelar Pengadilan Negeri setempat, Rabu (8/4/2026). Pada sidang ke- 6 dengan agenda pembuktian (Saksi) ini, Jaksa Penuntut umum (JPU) Indramayu menghadirkan tiga orang saksi diantaranya dari anggota kepolisian, Inka.
Kuasa Hukum korban, Heriyanto, mengatakan kesaksian Inka menjadi petunjuk untuk membongkar pelaku dan menguraikan bagaimana pelaku berbuat keji. Karena menurut persepsinya, pembuktian saksi itu lebih terang dari pada cahaya.
Dalam kesksiannya, kata dia, Inka menjelaskan, bahwa Evan yang bekerja di keluarga Sahroni (korban/alm) menyampaikan ke Fikri mau Curhat tentang adanya chattingan lewat WhatsApp (WA) yang berasal dari HP-nya Budi (korban/alm) tentang mobil yang di gadaikan dan isi chattingan lainnya, padahal Budi yang sebenarnya sudah meninggal.
Curhatan itu disampaikan, karena Inka sebagai teman dari Fikri dan Fikri juga temannya Evan, Evan ingin curhat ke Inka karena mendengar keluarga Sahroni meninggal secara tragis yaitu di bunuh. Saksi lainnya, Roemah dan saksi Julhervy adalah suami istri dan mereka masih saudara dari keluarga Sahroni. Mereka berdua adalah saksi yang melihat meninggalnya satu keluarga di rumah korban (Sahroni).
“Menurut kami saksi tersebut sebagai petunjuk untuk membongkar pelaku dan menguraikan bagaimana pelaku berbuat keji,” kata Advokat yang akrab disapa Hery Reang ini.
Hery merinci, karena alat bukti atau pembuktian ini diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP yang baru dalam pasal 235 ayat (1) KUHAP, adalah keterangan saksi, kerengan terdakwa, keterangan ahli, surat, pengamatan hakim, barang bukti, bukti elektronik dan segala sesuatu yang sah, maka JPU menghadirkan saksi sudah sesuai prosedur hukum. Artinya bahwa pembuktian JPU yang dihadirkan, pembuktiannya lebih terang dari cahaya.
Menurutnya, asas hukum pidana pembunuhan menegaskan bahwa bukti dalam perkara pidana kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Ririn dan Priyo, menegaskan pembuktian dari JPU sangatlah jelas, tegas dan meyakinkan serta pembuktian menjawab tanpa keraguan sekecil apa pun, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Karena poin penting pembuktian adalah mencari kebenaran materil yaitu dimana asas ini hakim mencari kebenaran sejati bukan sekedar kebenaran formil serta JPU Indramayu menghadirkan bukti yang mutlak, jelas dan tidak berdasarkan dugaan.
Tentunya adanya asas peran bukti elektronik serta peran ilmiah dan peran penting lainnya seperti, forensik, DNA, atau bukti lain untuk memperjelas fakta, dan sidang akan dilanjutka pada hari Rabu depan masih menghadirkan saksi dari JPU Indramayu yang di komandoi oleh Jaksa Agnil.
“Kami menyampaikan bahwa pembuktian adalah proses yang sangat krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam hukum pidana,” tegas Ketua Umum Yayasan LBH PETANI (Peduli Trafficking dan Tani – Indramayu ini. @safaro















