• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Agustus 8, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Hery Reang: Pembuktiannya Lebih Terang Daripada Cahaya

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 9, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Hery Reang: Pembuktiannya Lebih Terang Daripada Cahaya
    0
    BERBAGI
    107
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu kembali digelar Pengadilan Negeri setempat, Rabu (8/4/2026). Pada sidang ke- 6 dengan agenda pembuktian (Saksi) ini, Jaksa Penuntut umum (JPU) Indramayu menghadirkan tiga orang saksi diantaranya dari anggota kepolisian, Inka.

     

    Kuasa Hukum korban, Heriyanto, mengatakan kesaksian Inka menjadi petunjuk untuk membongkar pelaku dan menguraikan bagaimana pelaku berbuat keji. Karena menurut persepsinya, pembuktian saksi itu lebih terang dari pada cahaya.

     

    Dalam kesksiannya, kata dia, Inka menjelaskan, bahwa Evan yang bekerja di keluarga Sahroni (korban/alm) menyampaikan ke Fikri mau Curhat tentang adanya chattingan lewat WhatsApp (WA) yang berasal dari HP-nya Budi (korban/alm) tentang mobil yang di gadaikan dan isi chattingan lainnya, padahal Budi yang sebenarnya sudah meninggal.

     

    Curhatan itu disampaikan, karena Inka sebagai teman dari Fikri dan Fikri juga temannya Evan, Evan ingin curhat ke Inka karena mendengar keluarga Sahroni meninggal secara tragis yaitu di bunuh. Saksi lainnya, Roemah dan saksi Julhervy adalah suami istri dan mereka masih saudara dari keluarga Sahroni. Mereka berdua adalah saksi yang melihat meninggalnya satu keluarga di rumah korban (Sahroni).

     

    “Menurut kami saksi tersebut sebagai petunjuk untuk membongkar pelaku dan menguraikan bagaimana pelaku berbuat keji,” kata Advokat yang akrab disapa Hery Reang ini.

     

    Hery merinci, karena alat bukti atau pembuktian ini diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP yang baru dalam pasal 235 ayat (1) KUHAP, adalah keterangan saksi, kerengan terdakwa, keterangan ahli, surat, pengamatan hakim, barang bukti, bukti elektronik dan segala sesuatu yang sah, maka JPU menghadirkan saksi sudah sesuai prosedur hukum. Artinya bahwa pembuktian JPU yang dihadirkan, pembuktiannya lebih terang dari cahaya.

     

    Menurutnya, asas hukum pidana pembunuhan menegaskan bahwa bukti dalam perkara pidana kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Ririn dan Priyo, menegaskan pembuktian dari JPU sangatlah jelas, tegas dan meyakinkan serta pembuktian menjawab tanpa keraguan sekecil apa pun, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

     

    Karena poin penting pembuktian adalah mencari kebenaran materil yaitu dimana asas ini hakim mencari kebenaran sejati bukan sekedar kebenaran formil serta JPU Indramayu menghadirkan bukti yang mutlak, jelas dan tidak berdasarkan dugaan.

     

    Tentunya adanya asas peran bukti elektronik serta peran ilmiah dan peran penting lainnya seperti, forensik, DNA, atau bukti lain untuk memperjelas fakta, dan sidang akan dilanjutka pada hari Rabu depan masih menghadirkan saksi dari JPU Indramayu yang di komandoi oleh Jaksa Agnil.

     

    “Kami menyampaikan bahwa pembuktian adalah proses yang sangat krusial untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam hukum pidana,” tegas Ketua Umum Yayasan LBH PETANI (Peduli Trafficking dan Tani – Indramayu ini. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Penghargaan Tertinggi KLHK, Program BERBISIK Kilang Balongan Sukses Raih Proper Emas ke-8  

    Berikutnya

    Bupati Imron Hadiri Pernikahan Chandra & Risa, Putri Tercinta Kuwu Iyoy

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Bupati Imron Hadiri Pernikahan Chandra & Risa, Putri Tercinta Kuwu Iyoy

    Bupati Imron Hadiri Pernikahan Chandra & Risa, Putri Tercinta Kuwu Iyoy

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Sigap dan Tanggap, Wakil Bupati Cirebon Kunjungi Wilayah Pertanian Desa Geyongan dan Langsung Berikan Bantuan Pertanian

    Sigap dan Tanggap, Wakil Bupati Cirebon Kunjungi Wilayah Pertanian Desa Geyongan dan Langsung Berikan Bantuan Pertanian

    Agustus 1, 2026
    Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

    Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

    Agustus 7, 2026
    Sosialisasi BUMN, Herman Khaeron: Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas

    Sosialisasi BUMN, Herman Khaeron: Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas

    Agustus 6, 2026
    Pemkab Indramayu dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Desa di Kecamatan Sindang

    Pemkab Indramayu dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Desa di Kecamatan Sindang

    Agustus 6, 2026
    Kapal Nelayan Karangsong Indramayu Terbakar 

    Kapal Nelayan Karangsong Indramayu Terbakar 

    Agustus 6, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

      Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Saluran Air Pabrik PT Victory Chingluh Dipersoalkan, Pemkab Cirebon Turun Tangan Cari Solusi dan Jamin Kepastian Investasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,709)
    • EKONOMI & BISNIS (321)
    • INDRAMAYU (5,396)
    • INFORMASI (572)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,137)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (638)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (745)
    • TEKNOLOGI (95)
    • Uncategorized (714)

    Berita Terbaru

    Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

    Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

    Agustus 7, 2026
    Sosialisasi BUMN, Herman Khaeron: Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas

    Sosialisasi BUMN, Herman Khaeron: Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas

    Agustus 6, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk