Pelita News I Indramayu – S (52) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu akhirnya ditangkap polisi dari
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. S, ditahan karena dengan sengaja telah mencabuli dan memperkosa anak kandungnya yang baru berumur 16 tahun. Perbuatan S bukan saja sering dilakukan rumahnya namun juga di ruang sekolah.
Kasus ini mencuat dari kecurigaan ibu korban melihat perubahan terhadap anaknya hingga dilaporkan ke polisi. Atas laporan ini, kemudian polisi pun mengamankan S tanpa ada perlawanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terakhir terjadi pada 16 Mei 2025 di ruang kelas di wilayah Kecamatan Jatibarang.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim, AKP M. Arwin Bachar menjelaskan, tersangka diduga sudah lebih dari 10 kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menghubungi korban untuk datang ke sebuah ruangan sekolahan. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan rangkaian tindakan pelecehan seksual hingga persetubuhan. Perbuatan ini telah berlangsung berulang kali,” ujar Arwin, dalam keterangannya, Senin (29/09/2025)
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, fotokopi Kartu Keluarga, serta KTP milik tersangka.
Karena perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Masih dikatakan Arwin, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Ini adalah kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Polres Indramayu berkomitmen melakukan proses hukum secara transparan, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapat perlindungan maksimal,” ujar dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengatakan, Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” ajaknya.
Terbongkarnya kasus ini, Polres Indramayu kembali menegaskan peranannya sebagai pelindung masyarakat, khususnya kelompok rentan, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. @safaro