Pelita News, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2.378.572.485,25. Jumlah tersebut didapat dari 4 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani, seperti Makan Minum Tahfidz, Bumdes, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan yang terakhir pengadaan masker di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu.
“Dari Makan Minum Tahfidz, uang negara yang berhasi diselamatkan adalah sebesar Rp171.222.125, lalu Bumdes Rp. 16.900.000, kemudian RTH Rp1.390.450.360,25 dan BPBD Rp800.000.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, dalam konferensi pers, di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (03/01/2023).
Turut mendapingi pada kesempatan tersebut, Kasi Intelijen, Gunawan, Kasi Pidsus, Helmy Hidayat, Kasi Datun, Nofridiansyah, Kasi Pidum, Benu Elamrusya, Kasi BB, Tedy Hendra, dan Kasubagbin, Yessi Puspita Asuki.
Selain menyampaikan paparan perkara Tipikor pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), Ajie Prasetya juga memaparkan capaian kinerja Kejari Indramayu selama tahun 2022 pada bidang-bidang lain diantaranya Pembinaan, Intelejen, Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Pada bidang Pembinaan, pihaknya telah berhasil melakukan penyerapan anggaran sebesar 98,60 persen. Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.615.811.700,-dan telah disetor ke Kas Negara.
Sementara untuk bidang Intelejen sendiri kata dia, telah melakukan berbagai kegiatan antara lain rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), dan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) masing-masing 1 kali, kemudian beberapa kegiatan yang telah dilakukan beberapa kali selama 2022 yaitu, Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Safari Literasi, Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum, serta Jaksa Menyapa.
Sedangkan pada Bidang Pidana Umum, telah melakukan 3 penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ), kemudian jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ada 421 dan diselesaikan sebanyak 347. SPDP ditindak lanjut ke tahap penuntutan sebanyak 353, perkara dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 272 perkara serta upaya hukum 10 perkara.
“Trend perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 35 perkara untuk pasal 170 KUHP sebanyak 49 perkara. Perlindungan anak 16 perkara untuk Undang-undang kesehatan, 12 perkara untuk Undang-undang Darurat, dan 21 perkara pasal 303 KUHP,” rinci Ajie sapaan akrabnya.
Masih pada bidang Pidum, trend perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 5 perkara untuk pasal 338-350, 52 perkara pasal 372-395 KUHP, 92 untuk pasal 362-367, 2 perkara pasal 480-485, dan 65 perkara Narkotika.
“Trend perkara yang mengalami kenaikan antara lain perkara untuk Pasal 170 KUHP, perkara perlindungan anak, perkara Pasal 362-367 KUHP dan perkara narkotika,” sebutnya.
Dikatakan, penyelesaian denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas sebanyak 10.914 perkara dengan total denda sebesar Rp1.254.751.000 dan biaya perkara sebesar Rp10.914.000.
Kemudian, untuk Bidang Datun telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya 42 pelaksanaan MoU, SKK Non Litigasi 11 dan SKK Litigasi 1, pertimbangan hukum 21, tindakan hukum lain 2, dan penyelamatan hukum 11 kegiatan.
“Pada Bidang Datun juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp314.461.628 dan berhasil dilakukan pemulihan sebesar Rp42.036.151.968,” ujarnya.
Dan yang terakhir, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan 2 kali pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni pada 14 Juli 2022 dan 20 Desember 2022.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6772 unit/paket. Pengembalian BB ada 170 unit, dan BB uang sejumlah Rp359.159.900, penyetoran uang rampasan ke kas Negara sebesar Rp.15.611.000 dari 44 perkara, serta pelelangan barang rampasan yang dilakukan secara online,” paparnya. (saprorudin)