Kab. Cirebon,
Setelah buron sebulan lamanya, akhirnya dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Raya Desa Pasawahan Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon pada Minggu 21 Juni 2020 lalu akhirnya berhasil dibekuk jajaran kepolisian Polsek Susukanlebak. Dua pelaku yang merupakan warga asal Desa Japura Kidul Kecamatan Astana Japura tersebut konon sempat lari ke Bali hingga akhirnya pelariannya terdeteksi dan kini perkaranya sudah dalam proses tingkat penyidikan di Mako Polsek Susukanlebak. Adapun korban dalam tindak pidana Curas ini warga yang tengah melakukan olahraga marathon di Minggu pagi di Jalan Raya Pasawahan dengan kerugian berupa satu buah Handphone merk Vivo Y71 warna hitam dengan nomor handphone 087817096715 dengan Nomor IMEI 1. 868665045597730 2. 868665045597722.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Susukanlebak, AKP H. Tukijan membenarkan adanya proses penyidikan yang sedang dilakukan jajaran anggotanya kepada dua pelaku Curas yang sempat buron dan lari ke Bali. Adapun kronologi kejadian perkara tersebut bermula pada hari Minggu pagi 21 Juni 2020 lalu sekira Jam 05.30 wib di Jalan Raya Pesawahan termasuk Desa Pesawahan Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berupa satu buah handphone merk Vivo warna hitam yang dilakukan dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan cara korban sendirian sedang melakukan olahraga pagi berjalan kaki menuju temannya yang sudah menunggu di Jalan Pasawahan. ”Nah Pas di jalan raya Desa Pasawahan korban dihampiri oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan salahsatu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motornya langsung mengambil paksa handphone yang sedang dipegang oleh korban. Korban pun di dorong ke belakang hingga terjatuh,” terangnya.
Lanjut dikatakan H. Tukijan, ketika para pelaku hendak kabur setelah melakukan aksinya tersebut, sempat dilakukan penghadangan oleh teman korban yang melihat kejadian tersebut dengan cara menendang para pelaku dari samping, namun pelaku berhasil menangkis dan teman korban pun turut terjatuh. Kedua pelaku curas pun berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo menuju ke arah Sindanglaut – Lemahabang. Selanjutnya korban pun pulang ke rumah dan langsung melakukan pelaporan ke Polsek Susukanlebak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000,-. ”Untuk perkaranya kini sudah masuk tingkat penyidikan dan kepada dua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun,” tuturnya. (ries)














