Pelita News | Kabupaten Cirebon.- Selama bulan Februari 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon telah mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba, termasuk sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di Kabupaten Cirebon.
Operasi tersebut berhasil mengamankan 13 tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang profesi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa keseluruhan kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dalam periode tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, dengan menjamin penanganan yang cepat dan efisien terhadap setiap laporan yang diterima. @Bams