Pelita News, Indramayu – Seorang perampok inisial AS (53 tahun), warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu dibekuk tim Resmob Polres Indramayu. Dibekuknya AS karena aksi kejamnya, merampok lalu membunuh korban bernama Maesaroh (53 tahun) yang masih tetangganya seorang agen BRILink, warga Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut hingga meringkus AS, pelakunya. Bukan dia saja, ada 3 pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau tadah. Ketiga orang ini adalah DR (48 tahun) dan RZ (24 tahun), penduduk Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, serta W (35 tahun) asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Saat ditangkap di suatu tempat kost di Cirebon, AS berusaha melarikan diri sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur hingga dihadiahi timah panas. Tiga peluru tepat bersarang di kakinya membuat pelaku ambruk tak berdaya.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan pengungkapan itu berawal dari pihaknya yang datang ke lokasi TKP. Dimana korban sudah meninggal ditemukan warga tergeletak di lantai rumah dengan kondisi banyak darah di sekitar kepala. Dari olah TKP serta data keterangan juga fakta lainnya kemudian dilakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama tiga orang penadah barang hasil curian.
Sebelum kejadian, lanjut Fahri, pelaku mendatangi rumah korban dan tergiur ingin memiliki uang karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan serta pelaku terlilit hutang sehingga nekat melakukan kekerasan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
“Karena motif ini akhirnya pelaku melakukan. Tersangka ini membunuh dengan cara membenturkan kepala korban sebanyak 5 kali ke lantai setelah melilitkan kain di leher korban,” kata Fahri didampingi Wakapolres Kompol Hamzah Badaru dan Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan di Mapolres setempat Senin (11/3/2024).
Setelah itu pelaku mengambil sejumlah HP dan uang sebanyak Rp12.800.000,- di laci meja warung lalu kabur dari pintu belakang.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan HP milik korban telah diposting di media sosial mengetahui hal tersebut Tim Resmob Polres Indramayu dibantu oleh Tim Opsnal dari Polda Jabar mencoba menghubungi akun tersebut dan didapati yang menjual HP tersebut berinisial DR dan RZ yang mana merupakan orang yang menerima penjualan HP dari pelaku,” benernya.
Dari hasil interogasi HP jika HP tersebut dari AS. Kemudian AS pun diringkus pada sebuah tempat kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Saat dilakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di kos itu dan didapat sejumlah uang yang diduga hasil pencurian saat itu.
Sementara hasil otopsi pada pemeriksaan jenazah korban terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala berupa luka terbuka pada kulit kepala dan bibir, serta resapan darah pada kulit kepala bagian dalam otak besar yang dapat mengakibatkan kematian.
“Karena perbuatannya, AS dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan DR, RZ, serta W dikenakan Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Fahri. (saprorudin)