Kabupaten Cirebon, PN
Satuan tugas ( satgas ) Penanganan Covid-19 Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus covid-19 dilingkungan wilayahnya.
Salah satunya adalah dengan melaksanakan dan menindaklanjuti Keputusan Presiden no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019, Instruksi Menteri Dalam Negeri no 15 tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM ) Darurat Covid-19 Jawa Bali 3 – 20 Juli 2021 dan Instruksi Bupati Cirebon no 442/1638/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Covid-19 di Kabupaten Cirebon 3 – 21 Juli 2021.
Menurut Kapolsek Arjawinangun Kompol Raden Nana Ruhiyana SH yang didampingi Danramil 2019 Arjawinangun Kapten Inf Nursahid dan Plt. Camat Arjawinangun Drs. H. Sutismo menjelaskan pada Journalist Harian Pelita News, Sabtu ( 3/7/21 ) tujuan dari pelaksanaan PPKM darurat agar masyarakat khususnya dilingkungan wilayah kecamatan Arjawinangun termasuk salah satunya dilokasi Bumdes Jungjang, alun alun Arjawinangun, jalan Pahlawan Arjawinangun dan jalan pasar Jungjang terantisipasi dari virus covid-19 ” kami satgas penanganan covid-19 kecamatan Arjawinangun meminta dan selalu mengingatkan kepada masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah kecamatan Arjawinangun agar dapat melaksanakan aturan aturan yang diberlakukan pada PPKM darurat covid-19 di Kabupaten Cirebon 3 – 20 Juli 2021 serta kami harapkan agar selalu mematuhi dan mentaati penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dengan pola 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan atau keramaian serta membatasi mobilitas atau interaksi ” jelasnya.
” Kami melakukan dan melaksanakan aksi PPKM darurat bersama koramil 2019 Arjawinangun dan satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan Arjawinangun yang melibatkan semua lapisan bhabinkamtibmas, babinsa dan satpol PP serta unsur dan elemen yang ada di kecamatan Arjawinangun termasuk satgas penanganan covid-19 tingkat desa ikut serta untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus covid-19 ” tegasnya.
Kami memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat terutama terkait penerapan kedisiplinan protokol kesehatan salah satunya penggunaan dan pemakaian masker, hindari kerumunan atau keramaian serta membatasi mobilitas atau interaksi apabila diketemukan warga yang abai prokes, kami ingatkan karena hal ini sebagai wujud pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Cirebon termasuk salah satunya dikecamatan Arjawinangun, ucap Kapolsek Arjawinangun Kompol Raden Nana Ruhiyana SH.
Sementara itu Plt. Camat Arjawinangun Drs. H. Sutismo sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Arjawinangun, Koramil 2019 Arjawinangun, bhabinkamtibmas, babinsa dan satpol PP serta unsur dan elemen yang telah melaksanakan kegiatan PPKM darurat khususnya di lingkungan wilayah kecamatan Arjawinangun ” semoga dengan kegiatan PPKM darurat ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa penerapan PPKM di Kabupaten Cirebon termasuk di kecamatan Arjawinangun sangat penting untuk melindungi diri, keluarga dan orang lain atau sesama, disisi lain untuk menekan lonjakan kasus covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran serta penularan virus covid-19 ” terangnya.
Kami satgas penanganan covid-19 kecamatan Arjawinangun berharap masyarakat merasa senang mendapatkan edukasi terkait PPKM darurat dan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan karena hal ini penting demi mewujudkan masyarakat menjadi lebih sehat dan terhindar dari virus covid-19 ” ini sebagai bentuk peduli satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan, Polsek Arjawinangun dan Koramil 2019 Arjawinangun termasuk satgas penanganan covid-19 tingkat desa kepada masyarakat ” pungkas Plt. Camat Arjawinangun H. Sutismo diakhir pertemuan dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )