Pelita News I Indramayu – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar) sah digelar pada 10 Desember 2025. Kepastian itu, setelah dikeluarkannya Surat Kemendagri Nomor; 100.2.2.6/5093/SJ tentang Tanggapan Atas Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat. Surat Kemendagri ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025. Surat itu bersifat segera menjawab Surat Gubernur 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025, perihal Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat.
Surat Mendagri itu, menjawab surat Gubernur Jawa Barat berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Asda 1 Setda Indramayu, Jajang Sudrajat membenarkan Surat Kemendagri Nomor; 100.2.2.6/5093/SJ sebagai tanggapan atas permohonan penjelasan pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat telah diterbitkan dan diterima pihaknya hari Selasa (16/9/2025) malam. Dengan terbitnya surat tersebut, otomatis Pilwu serentak yang akan diikuti oleh 139 desa pasti dilaksanakan pada Rabu, 10 Desenmber 2025.
Jajang menjelaskan, hal pokok yang disampaikan dalam surat Gubernur Jawa Barat, adalah Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat, di mana di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Januari-Februari 2026.
Mengacu pada surat Kemendagri dimaksud, sambungnya, maka Pilkades akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat termasuk didalamnya 139 desa di Indramayu. Selanjutnya, Kabupaten/Kota di Jawa Barat menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan Pasal 34A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah, tertulis dalam surat Mendagri,” kata Jajang, Rabu (17/09/2025).
Disamping itu kata Jajang, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Kepala Desa.
Atas dasar itu, Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menyampaikan kepada para Bupati, Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana Pasal 115 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhír dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Pemerintah Daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 dapat melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bebernya.
Dalam hal pelaksanan Pilwu terdapat penetapan satu calon Kuwu atau calon tunggal pada tahapan Pilkades, maka pelaksanaan Pilkades ditunda sampai dengan terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.
Mendagri meminta kepada Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Forkopimda menjamin pelaksanaan Pikades yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan, ketertiban danpelayanan masyarakat.
Selanjutnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat wajib melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta melaporkan penetapan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, ungkapnya. @safaro