IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Oktober 12, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sah! Pilwu Serentak di Indramayu, Digelar 10 Desember 2025

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    September 17, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Sah! Pilwu Serentak di Indramayu, Digelar 10 Desember 2025
    0
    BERBAGI
    100
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Pelita News I Indramayu – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar) sah digelar pada 10 Desember 2025. Kepastian itu, setelah dikeluarkannya Surat Kemendagri Nomor; 100.2.2.6/5093/SJ tentang Tanggapan Atas Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat. Surat Kemendagri ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025. Surat itu bersifat segera menjawab Surat Gubernur 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025, perihal Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat.

     

    Surat Mendagri itu, menjawab surat Gubernur Jawa Barat berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Asda 1 Setda Indramayu, Jajang Sudrajat membenarkan Surat Kemendagri Nomor; 100.2.2.6/5093/SJ sebagai tanggapan atas permohonan penjelasan pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat telah diterbitkan dan diterima pihaknya hari Selasa (16/9/2025) malam. Dengan terbitnya surat tersebut, otomatis Pilwu serentak yang akan diikuti oleh 139 desa pasti dilaksanakan pada Rabu, 10 Desenmber 2025.

     

    Jajang menjelaskan, hal pokok yang disampaikan dalam surat Gubernur Jawa Barat, adalah Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat, di mana di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Januari-Februari 2026.

     

    Mengacu pada surat Kemendagri dimaksud, sambungnya, maka Pilkades akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat termasuk didalamnya 139 desa di Indramayu. Selanjutnya, Kabupaten/Kota di Jawa Barat menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

     

    “Berdasarkan Pasal 34A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah, tertulis dalam surat Mendagri,” kata Jajang, Rabu (17/09/2025).

     

    Disamping itu kata Jajang, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Kepala Desa.

     

    Atas dasar itu, Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menyampaikan kepada para Bupati, Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana Pasal 115 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhír dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

    ”Pemerintah Daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 dapat melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bebernya.

     

    Dalam hal pelaksanan Pilwu terdapat penetapan satu calon Kuwu atau calon tunggal pada tahapan Pilkades, maka pelaksanaan Pilkades ditunda sampai dengan terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

     

    Mendagri meminta kepada Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Forkopimda menjamin pelaksanaan Pikades yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan, ketertiban danpelayanan masyarakat.

     

    Selanjutnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat wajib melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta melaporkan penetapan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, ungkapnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    KPK dan Pemkab Indramayu Perkuat Pencegahan Korupsi, 

    Berikutnya

    Alun-alun Ciledug Menjadi Magnet Perekomian

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Alun-alun Ciledug Menjadi Magnet Perekomian

    Alun-alun Ciledug Menjadi Magnet Perekomian

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Oktober 12, 2026
    Ngawur! Galian Menganga Tanpa Pengaman, Proyek 457 Juta Diduga Dikerjakan Asal

    Ngawur! Galian Menganga Tanpa Pengaman, Proyek 457 Juta Diduga Dikerjakan Asal

    Oktober 12, 2026
    Semakin Maju Pesat, SMP Negeri 2 Susukanlebak Sekolah Unggul Berakreditasi A di Kabupaten Cirebon

    Semakin Maju Pesat, SMP Negeri 2 Susukanlebak Sekolah Unggul Berakreditasi A di Kabupaten Cirebon

    Oktober 12, 2026
    Hadapi Pekerjaan Kritikal di Tengah Laut, Manajemen Kilang Balongan Ingatkan Aspek Safety

    Hadapi Pekerjaan Kritikal di Tengah Laut, Manajemen Kilang Balongan Ingatkan Aspek Safety

    Oktober 12, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Proyek Upland Kementan Genjot 550 Hektare Mangga Gedong Gincu Cirebon, Petani Milenial Dilibatkan dan Siap Ekspor ke Jepang

      Proyek Upland Kementan Genjot 550 Hektare Mangga Gedong Gincu Cirebon, Petani Milenial Dilibatkan dan Siap Ekspor ke Jepang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Matangkan Strategi 2029, DPD PSI Cirebon Gelar Konsolidasi Akbar di Dapil V

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hj. Sulastri, S.Ag. Terpilih Sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026 – 2031

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Masyarakat Losari Lor Semarakan dan Lestarikan Acara Tahunan Sedekah Bumi Dengan Penuh Kebersamaan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • DPD FKPQ Kabupaten Cirebon Gelar Pemilihan Pengurus Masa Bakti 2026 – 2031

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,055)
    • EKONOMI & BISNIS (336)
    • INDRAMAYU (5,547)
    • INFORMASI (597)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,320)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (659)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (101)
    • Uncategorized (947)

    Berita Terbaru

    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Tak Biasa, Berbekal Lapangan Seadanya Atlet Bowling NPCI Indramayu Tetap Berlatih 

    Oktober 12, 2026
    Ngawur! Galian Menganga Tanpa Pengaman, Proyek 457 Juta Diduga Dikerjakan Asal

    Ngawur! Galian Menganga Tanpa Pengaman, Proyek 457 Juta Diduga Dikerjakan Asal

    Oktober 12, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk