Kabupaten Cirebon, PN
Demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintah Desa ( Pemdes ) dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sisa masa jabatan kuwu yang ditinggalkan karena salah satunya meninggal dunia maka harus dilakukan pemilihan kuwu antar waktu ( PAW ) sesuai dengan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa atau Kuwu dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Integritas Kuwu termasuk juga Kuwu PAW adalah ruh dari reformasi pemerintahan desa sekaligus semangat dalam membangun, amanah dan jujur dalam menjalankan tugas pemerintahan serta patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pemerintah Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon melaksanakan pemilihan kuwu pergantian antar waktu ( PAW ) di GOR desa Susukan yang diselenggarakan pada hari kamis, 4 November 2021.
Pelaksanaan Pemilihan Kuwu PAW diikuti oleh dua calon peserta yaitu Hasan dengan nomor urut 1 dan Saefudin Adiansyah dengan nomor urut 2.
Pelaksanaan pemilihan kuwu PAW desa Susukan berlangsung aman, tertib dan kondusif tanpa hambatan yang signifikan serta dilaksanakan dengan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19.
Dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, jumat ( 5/11/21 ) Camat Susukan Kabupaten Cirebon Carsono, AP. MM. menegaskan bahwasannya pemilihan kuwu PAW Desa Susukan ini dilaksanakan karena ada kekosongan jabatan kuwu disebabkan kuwu definitif sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir sedangkan sisa masa jabatannya masih diatas satu tahun ” apabila sisa jabatannya sebelum meninggal dunia masih diatas satu tahun sehingga harus dilakukan pemilihan kuwu PAW ” tegasnya.
Alhamdulillah pemilihan Kuwu PAW desa Susukan sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapan yang ada salah satunya melalui Musyawarah Desa ( Musdes ) dalam rangka pemilihan kuwu PAW ” dari 57 jumlah yang memiliki hak suara dan yang hadir 56, ini artinya sudah memenuhi korum, terlihat mereka dengan antusias yang tinggi dari perwakilan masyarakat secara keseluruhan hadir untuk berpartisipasi dalam melaksanakan demokrasi desa, perjalanan musyawarah berjalan dengan baik sesuai dengan tata tertib yang telah diatur panitia ” ucap Camat Carsono.
Yang sangat luar biasa dan mungkin ini sejarah pertama kali di Kabupaten Cirebon dimana pemilihan kuwu PAW dilaksanakan dan pengambilan keputusan dengan secara musyawarah mufakat serta kedua calon kuwu PAW menyetujui hal tersebut untuk membuat kesepakatan demi menjaga kondusitivitas, persatuan dan kesatuan masyarakat dilingkungan wilayah kecamatan Susukan, hasilnya calon kuwu PAW dengan nomor urut 2 yaitu Saefudin Adiansyah terpilih menjadi kuwu PAW desa Susukan 2021 – 2025, terangnya.
Semoga dengan terpilihnya kuwu PAW definitif baru desa Susukan dapat mewujudkan visi misi desa Susukan dan juga membangun desa Susukan sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 ” selamat berjuang kuwu PAW desa Susukan Saefudin Adiansyah dan prioritaskanlah kepentingan masyarakat ” tandas Camat Susukan.
Kuwu PAW terpilih desa Susukan diharapkan agar selalu dapat menjalankan tugas dengan amanah dan memprioritaskan kepentingan masyarakat agar pembangunan didesa Susukan berjalan dengan lancar ” semoga dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bermanfaat untuk kemajuan desa dan dapat membawa kemakumuran bagi masyarakat desa Susukan ” harapnya.
Saya berharap agar semua pihak bisa saling bekerjasama mendukung kepemimpinan kuwu PAW dalam meneruskan dan melanjutkan program program kuwu difinitif sebelumnya ” intinya desa Susukan lebih baik lagi, maju dalam pembangunan dengan masyarakatnya yang sejahtera ” pungkas Camat Susukan Carsono. ( Nurzaman )