Pelita News I Indramayu – Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 309 desa di Kabupaten Indramayu mengikuti peningkatan kapasitas. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini dipusatkan di Aula BKAD kabupaten setempat, Jumat (11/10/2024).
Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman mengatakan, peningkatan kapasitas diikuti 309 orang dari 309 desa yang ada di Kota Mangga Indramayu. Kegiatan itu, kata dia dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat, 10-11 Oktober 2024.
Adapun tujuannya adalah untuk dapat memperkuat peran BPD dalam mengoptimalisasikan kinerja dan pelaporan di Tahun 2024, sebagai lembaga representatif masyarakat dalam pembangunan desa, yang ada di Indramayu.
Dengan ada pembinaan ini segenap BPD se-kabupaten Indramayu dapat mengimplementasikan aturan sebagai dasar dalam penguatan pemerintahan desa, sehingga unsur anggota BPD dapat membuktikan dalam kinerja dan pelaporan BPD disetiap tahunnya.
“Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD seperti pelatihan dan lokakarya, pemaparan praktik-praktik, program pendampingan, pendidikan berkelanjutan, dan penggunaan teknologi,” kata Sule sapaan akrabnya.
Dikatakan, BPD merupakan lembaga pemerintahan desa yang berperan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun beberapa fungsi BPD, antara lain:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ditambahkan, untuk memaksimalkan kegiatan dimaksud, DPMD mengundang para narasumber seperti Sekretaris Bapedda Litbang, Drs. Didda Kuswibawa. Dalam paparannya Didda menyampaikan peran penting MUSDES dalam penyusunan RKPDes juga tercermin dalam proses penganggaran dan alokasi Dana Desa. Dalam MUSDES, warga desa berhak menyampaikan usulan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan dan selaras dengan program dan kegiatan kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu khususnya selaras dengan program Bupati Indramayu.
Andapun Narsum kedua dari Irbansus Inspektorat Kabupaten Indramayu, Yuyun. Menyampaikan bahwa Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa dibuat berdasarkan pelaksanaan tugas BPD dalam satu tahun anggaran. Laporan ini harus disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, serta kepada forum Musyawarah Desa. Laporan kinerja BPD harus disampaikan paling lambat 3 bulan pertama setelah akhir tahun berjalan.
Isi dari laporan kinerja BPD meliputi: SK Laporan Kinerja, Kata Pengantar, Dasar Hukum, Tujuan Penyusunan, Penutup. BPD juga melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 hari kerja setelah LKPPD diterima. Hasil evaluasi ini menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. @safaro















