Pelita News | Cirebon Timur – Tokoh masyarakat Cirebon Timur, R. Hamzaiya, secara resmi mengajukan pengaduan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dugaan ketidaktertiban dan kelemahan sistemik dalam proses perizinan industri hiburan di wilayah Cirebon Timur. Laporan tersebut disampaikan secara lisan dan tertulis, dengan fokus pada permintaan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian izin, pengawasan, hingga penegakan aturan di sektor hiburan.
Dalam keterangannya, Hamzaiya menguraikan sejumlah temuan yang dinilai memerlukan perhatian serius. Ia menegaskan bahwa perkembangan sektor hiburan yang pesat memang dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, namun tanpa tata kelola yang tepat, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan permasalahan sosial dan moral.
Temuan yang disorot Hamzaiya antara lain:
1. Operasional usaha hiburan tanpa izin lengkap atau menggunakan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tertuang dalam regulasi.
2. Minimnya pengawasan dari instansi teknis dan aparat terkait, yang membuka celah terjadinya pelanggaran berulang.
3. Kelemahan koordinasi antar pihak berwenang — termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga perizinan — yang berdampak pada lambannya respon terhadap laporan pelanggaran dari masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap izin usaha hiburan diberikan dengan selektif, disertai pengawasan ketat dan konsisten. Tanpa itu, aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas,” ujar Hamzaiya.
Dalam surat resminya, Hamzaiya mengajukan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi langkah konkret DPRD Provinsi Jawa Barat, di antaranya:
Melaksanakan evaluasi total terhadap seluruh mekanisme perizinan hiburan, termasuk audit terhadap izin yang sudah terbit.
Menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan unsur masyarakat, tokoh agama, aparat desa, pihak kepolisian, dan dinas perizinan untuk membahas temuan dan solusi bersama.
Melakukan revisi regulasi perizinan agar lebih tegas, adaptif, dan menutup peluang penyalahgunaan.
Memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa kompromi terhadap pelanggar.
Hamzaiya juga menegaskan bahwa desakan ini bukan untuk mematikan industri hiburan atau menghambat investasi, melainkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan selaras dengan norma hukum serta nilai-nilai sosial masyarakat. Menurutnya, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ketertiban umum adalah hal yang wajib dijaga oleh pemerintah dan lembaga legislatif.
“Kami berharap DPRD Jabar memandang persoalan ini bukan sekadar keluhan lokal, tetapi sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa. Sudah terlalu lama masyarakat menanggung dampak dari kelalaian pengawasan,” tegasnya.
Pengaduan ini menambah panjang daftar aspirasi publik yang menuntut adanya pembenahan serius dalam pengelolaan industri hiburan di Cirebon Timur. Publik kini menanti langkah nyata DPRD Jawa Barat dalam merespon aduan ini, apakah akan diikuti dengan pembentukan tim evaluasi dan pengetatan regulasi, atau justru kembali tenggelam dalam tumpukan berkas tanpa tindak lanjut. @Ries















