
Pelita News | Cirebon Timur – Bertempat di pendopo Kecamatan Lemahabang, Forum Kuwu Kecamatan Lemahabang, Karangwareng, Karangsembung, Susukanlebak dan Sedong menggelar MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (14/8/2025).
Hadir dalam MoU tersebut Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan dan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali.
Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan, hari ini Kejari Kabupaten Cirebon telah mengadakan kegiatan MoU dengan Kuwu di Lima kecamatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan juga arahan dari Kejaksaan agung Republik Indonesia khususnya terkait penguatan aplikasi Jaga Desa.
“Kami harap kedepannya kegiatan ini bisa ditindaklanjuti rekan – rekan Kuwu untuk bisa selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kami dalam upaya pencegahan khususnya dalam penanganan penggunaan dan pengelolaan anggaran desa. Terimakasih kegiatan ini sudah dihadiri oleh Wakil Bupati Cirebon dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon,“ ujarnya.
Yudhi mengungkapkan, penandatanganan nota kesepahaman terkait tugas dan fungsi kejaksaan khususnya bidang perdata dan tata usaha negara ini dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Harapannya ke depan dengan kegiatan ini dapat memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan yang ada di desa agar pelaksanaan tugas dan fungsinya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, penandatangan MoU tersebut, bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sinergi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyimpangan penggunaan dana desa.
“Kami ingin memastikan penggunaan dana desa benar-benar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga seluruh program di desa bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Yudhi.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon mendorong adanya pendampingan, arahan, dan edukasi secara berkelanjutan kepada para kuwu agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik.
“Kami berharap ke depannya dengan kerja sama ini para kuwu dapat bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan roadshow ke kecamatan-kecamatan sehingga seluruh desa diharapkan dapat melakukan kerja sama seperti ini,” tuturnya.
Jigus sapaan akrab Wakil Bupati Cirebon mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejari yang telah melaksanakan MoU dengen kuwu – kuwu di Kabupaten Cirebon. Harapan kedepannya desa – desa dapat melaksanakan roda pemerintahan sesuai regulasi yang ada terutama tertib administrasi dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Barangkali ada desa-desa yang tidak memahami regulasi bisa konsultasi langsung ke Kejari. Hal ini agar kedepan desa – desa bisa lebih baik, aman, nyaman dan bermanfaat untuk masyarakat kabupaten Cirebon,“ imbuhnya.
Wakil Ketua FKKC Kabupaten Cirebon yang juga Kuwu Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, H. Lili Mashuri menyebutkan, dengan MoU ini kedepan Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum kepada Kuwu atau kepala desa, termasuk memberikan pertimbangan hukum sebelum suatu kebijakan diambil atau tindakan dilakukan, serta memberikan bantuan hukum jika terjadi masalah hukum.
“MoU ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara pemerintah desa dan Kejaksaan dalam upaya menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta taat hukum,“ katanya.
Lebih spesifikasi ia menjelaskan, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum kepada kuwu jika terjadi masalah hukum perdata atau tata usaha negara, misalnya dalam kasus tuntutan hukum terkait pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum sebelum kuwu mengambil suatu kebijakan atau tindakan, untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan dapat memberikan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh kuwu. Untuk itu, MoU ini juga bertujuan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sehingga desa dapat dikelola dengan lebih baik dan terhindar dari masalah hukum,“ jelas Jiwu sapaan akrab H. Lili Mashuri. @Ries















