Pelita News Kota Cirebon, – Muhammad Rhenaldy Adam Wibowo, yang akrab disapa Aldo, melangkah ke langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Riyan Wisnu ke Polres Cirebon Kota. Dilayangkan pada Senin 27 Mei 2024, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan ke Aldo.
Kuasa hukum Aldo, Reno, menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada postingan di akun Facebook Riyan Wisnu yang menuduh Aldo sebagai dalang dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurut Reno, tuduhan ini telah merusak nama baik kliennya.
“Klien kami bernama Aldo dituduh oleh pemilik akun Facebook Riyan Wisnu (RW) sebagai otak atau dalang pembunuhan Vina dan Eky,” ujar Reno saat konferensi pers.
Reno menegaskan bahwa Aldo tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
“Maka hari ini kami mengambil langkah hukum melaporkan saudara Riyan Wisnu ke Polres Cirebon Kota,” tambahnya.
Selain melaporkan ke polisi, pihak Aldo juga meminta klarifikasi dan permintaan maaf baik secara lisan maupun tertulis dari Riyan Wisnu terkait postingan kontroversial tersebut.
Di tempat yang sama, Aldo menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Riyan Wisnu ataupun kedua korban, Vina dan Eky.
“Saya juga tidak kenal dengan kedua korban, Vina dan Eky,” ujar Aldo.
Aldo juga mengatakan, bahwa keluarganya turut menjadi korban dalam insiden ini.
“Di media sosial banyak ya yang bully saya dan keluarga. Ada yang posting foto istri, anak dan orang tua saya. Saya sangat dirugikan sekali dengan tuduhan ini,” ungkapnya.
Diharapkan dengan langkah hukum ini, kebenaran dapat terungkap dan nama baik Aldo serta keluarganya dapat dipulihkan. (Wandi)















