Kabupaten Cirebon, PelitaNews, Perwakilan dari tergugat III (Presiden RI), Teguh Satrio mengatakan pihaknya hanya menghomati panggilan sidang gugatan yang diajukan oleh Dadang M Hasbi terkait putusan Pengadilan Tinggi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Jo Nomor 51/PID.TPK/2022/PT BDG Jo Putusan MA Nomor 2482 K/Pid.Sus/2023.
Menurut Teguh, dirinya bukan sebagai kuasa hukum presiden karena kuasa hukum presiden adalah Kejaksaan Agung sedangkan ia hanya diberikan tugas untuk memonitor pelaksanaan sidang perkara 21/Pdt.G/2024/PN Sbr.
“Bila melihat gugatannya kan ada di sini, kami menghormati jalannya persidangan bukan sebagai kuasa hukum presiden karena kuasa hukum presiden adalah Kejaksaan Agung, kami hanya memonitor perkembangan persidangan,” ujarnya.
Dijelaskan Teguh, sebagai pemimpin pemerintahan, presiden mengetahui adanya gugatan sehingga presiden meminta untuk melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Sebagai pemimpin pemerintahan mengetahui adanya gugatan, beliau meminta untuk melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.(Bagja)















