Kabupaten Cirebon, PN
Dalam menjaga Netralitas perangkat desa dilingkup pemerintah desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 agar tetap menjaga netralitas jangan sampai tersandung masalah terkait dengan bakal calon kuwu.
Menyikapi pelaksanaan pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 PPDI Kabupaten Cirebon menerbitkan dan mengeluarkan surat edaran himbauan dan instruksi penyikapan pelaksanaan pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 nomor 71 / PPDI / 2021 bersifat penting tertanggal 15 Oktober 2021.
Dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, rabu ( 21/10/21 ) Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Cirebon, Sutara, SE, menjelaskan bahwa sehubungan dengan telah memasuki tahapan penetapan calon kuwu se Kabupaten Cirebon dalam kegiatan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2021 maka kami PPDI Kabupaten Cirebon mengimbau dan menginstrusikan kepada seluruh perangkat desa se Kabupaten Cirebon untuk tetap menjaga profesionalitas dan netralitas aparatur desa
” Meski tahapan tahapan pemilihan kuwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 sudah berjalan dan tahapan pencoblosan berlangsung november 2021 namun diingatkan perangkat desa agar menjaga profesionalitas dan netralitas ” katanya.
Menurutnya melalui kegiatan pemilihan kuwu, termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon semacam ini perangkat desa harus paham terkait netralalitas karena untuk menjamin profesionalitas pelayanan publik yang adil, menghindari penyalahgunaan jabatan atau wewenang, menghindari konflik dan perpecahan ” tegasnya.
Lanjut Sutara, perangkat desa Kabupaten Cirebon dihimbau untuk berperan aktif dan mendukung suksesnya pilwu serentak tahun 2021 di Kabupaten Cirebon demi terwujudnya azas demokrasi didesa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ikut berupaya mencegah dan menolak segala bentuk kampanye pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan sara serta hoax dan mengutamakan protokol kesehatan ” Saya minta tetap menjaga profesionalitas dan netralitas aparatur desa dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggungjawab, mendukung tetap tegaknya NKRI yang berazaskan Pancasila , UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika ” terangnya.
Perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemiluhan kuwu serentak, dilarang ikut serta dan atau terlibat didalam tim pemenangan calon kuwu dalam pilwu serentak tahun 2021, dilarang membuat keputusan dan atau tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pilwu selama masa kampanye, dilarang mengadakan kegiaran yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pilwu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, tandas Ketua PPDI Kabupaten Cirebon.
Panitia pengawas ( Panwas ) Pilwu Kabupaten Cirebon tahun 2021 termasuk tingkat kecamatan, tingkat desa dan masyarakat yang desa nya menyelenggarakan pilwu harus bisa mengawasi, memantau dan memonitor sampai sejauh mana netralitas itu ditegakkan ” dugaan kasus pelanggaran perangkat desa dibeberapa pilwu sebelumnya harus dijadikan pelajaran dan jangan sampai terulang kembali ” ungkap Sutara, SE.
” Jelas ketika ada pihak pihak yang dirugikan akibat melakukan larangan sebagai aparatur desa maka berarti melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka ada sanksinya dari mulai sanksi administrasi maupun sanksi hukum lainya maupun pemberhentian perangkat desa yang bersangkutan ” jelasnya.
Mari kita sebagai perangkat desa tunjukkan profesionalitas, kemampuan dan kapabilitas bahwa kita perangkat desa mampu menjaga netralitas, perangkat desa harus bisa menunjukkan kepada masyarakat desa setempat khususnya desa desa yang menyelenggarakan pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 bahwa kita mampu menjaga netralitas demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan kuwu ” pungkas Sutara SE. ( Nurzaman )