Kab. Cirebon, PN
Hari ini, Rabu (10/3), Jajaran Polresta Cirebon didampingi langsung Kapolsek Gebang tinjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro ke Kantor Pemdes Gebang Kulon Kecamatan Gebang. Program PPKM Skala Mikro sendiri merupakan keputusan dan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menekan kasus positif serta melandaikan kurva penyebaran Covid-19 sebagai prasyarat keberhasilan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dimana pengendalian Covid-19 melalui Program PPKM Skala Mikro ini diterapkan dari level tingkat RT-RW, desa, dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya tersebut di bentuk Posko atau Pos Jaga di tingkat desa dan kelurahan yang akan melakukan empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun di tingkat kelurahan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si melalui Kasiwas Polresta Cirebon, AKP Soemedi, SH didampingi Kapolsek Gebang, AKP H. Tukijan, SH mengatakan, terkait kunjungannya ke Pemdes Gebangkulon tidak lain untuk melakukan peninjauan dan pengecekan serta evaluasi sampai sejauh mana berjalannya pelaksanaan Program PPKM Skala Mikro tersebut. Bahkan dirinya juga menekankan untuk pelaksanaan Program PPKM Skala Mikro dibawah ini jangan sampai kendor. Menurutnya, dalam kegiatannya yang tengah berlangsung kali ini, dari 27 Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Cirebon sudah 24 Polsek dan 24 Desa yang dikunjungi. ”Alhamdulillah semua pelaksanaan PPKM ini sudah berjalan dengan harapan, namun ada sedikit yang perlu diperbaiki. Kita harus perkuat data, sehingga ketika ditanya pelaksanaan kegiatan kita akan kuat berdasar data,” terangnya. (ries)