Indramayu.PN
Bandar besar narkotika jenis obat keras terbatas atau terlarang tanpa resep dokter di Jawa Barat, diringkus Satuan Narkoba Polres Indramayu, Kamis 23 September 2021.
Dari tangan sang bandar, disita sebanyak 213 ribu lebih obat terlarang. Antara lain Dextro, Hexymer, Tramadol dan lain-lain. Omzetnya mencapai Rp250 juta.
Terbongkarnya bandar besar obat terlarang itu berawal dari penangkapan terhadap seorang pengedar berinisial A (44 tahun) warga Blok Teluk Desa Kenanga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.
Ia ditangkap di sebuah lokasi dekat minimarket Desa Pekandangan Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Berjarak sekitar 2 kilometer dari rumah tersangka A.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak sebanyak 2.200 tablet obat keras terbatas itu. Setelah diinterogasi, tersangka A mengaku bahwa obat terlarang itu didapat dari AC alias Papah.
A mengaku masih bertangga dengan Papah. Tak membuang waktu, anggota Satres Narkoba Polres Indramayu bergerak ke kediaman Papah.
Setiba di lokasi, sebagian anggota polisi mengepung rumah Papah. Sebagian lain menerabas ke dalam rumah dan mendapati target.
Polisi pun menggeledah rumah Papah sampai kemudian ditemukan obat terlarang sebanyak 211.500 tablet. Sehingga total jumlahnya mencapai 213.700 tablet obat terlarang.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Papah, polisi mendapat keterangan bahwa ratusan ribu butir obat itu dipasok dari luar kota. Pengirimnya adalah orang berinisial S, biasa dipanggil oleh Papah dengan sebutan Big Bos.
Big Bos berinisial S kini sedang dalam pengejaran polisi. “Secara kuantitas, jumlah barang bukti obat keras terbatas yang kami sita sangat banyak, terbesar di Jawa Barat. Kasusnya masih kami kembangkan,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Kamis, 23 September 2021.(duliman)