Pelita News I Indramayu – Dua remaja inisial ATP (20 tahun) dan MHA (17 tahun), warga Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Juntinyuat, Indramayu. Mereka dibekuk usai melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap korban di jalan raya Blok Glayem, Desa Juntinyuat. Polisi yang mendapatkan laporan dari korban berhasil mengamankan keduanya bersama motor serta sebilah pedang panjang.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Juntinyuat, Iptu Trio Tirtana membenarkan penangkapan tersebut, Senin (30/6/2025). Dikatakan Trio, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025 dini hari. Dimana pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang langsung datang ke kantornya. Korban mengaku hampir menjadi korban begal saat melintas di Jalan Raya Desa Juntinyuat Blok Glayem.
“Korban melaporkan jika dirinya dipepet oleh dua orang bersenjata tajam mengendarai sepeda motor jenis bebek. Sala.satu pelaku sempat membacokan pedang ke arah korban namun hanya mengenai jok belakang motor,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, petugas langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Juntinyuat yang sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tak lama, petugas berpapasan dengan dua orang yang mencurigakan di Jalan Desa Juntikedokan. Lalu polisi pun berusaha menghentikan mereka namun, keduanya justru melarikan diri ke arah Desa Juntinyuat dan membuang senjata tajam yang dibawa.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar Trio.
Barang bukti yang diamankan satu bilah pedang panjang sekitar 85 cm dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Juntinyuat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. @safaro















