Indramayu,PN
Berakhirnya masa jabatan kuwu pada 171 desa di kabupaten Indramayu akhir 2020 kemarin , disikapi Pemkab dengan mengisi kekosongan jabatan dengan mengangkat Pj Kuwu yang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya adalah Waryadi SIP yang kini menjabat Pj Kuwu Desa Terusan Kec.Sindang Indramayu.
Ditemui Pelita News disela-sela kegiatannya Rabu (24/2) ia mengakui bila jabatan yang diembannya merupakan kepercayaan pimpinan yang harus dilaksanakan dengan baik terutama dalam menghatarkan sukses pelaksanaan pilwu yang akan dilaksanakan bulan Juni 2021 mendatang, hingga tepilihnya kuwu secara devinitif.”Tugas utamanya sukses pilwu desa Terusan, memberikan pelayanan public dengan baik dan prima serta menjaga kondusifitas masyarakat sebelum hingga pasca pilwu nanti,” tandas dia.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan hal itu diperlukan upaya dalam mengkomunikasikan bebagai persoalan dengan kelembagaan desa yang ada baik BPD maupun dengan panitia pilwu , sehingga setiap tahapan bisa bejalan dengan lancer,”agenda selanjutnya setelah ada tahapan pendaftaran bakal calon kuwu, Insya Allah kita akan melakukan silaturahmi melalui kunjungan langsung kepada setiap bakal calon dengan menggandeng unsur BPD ,tokoh masyarakat serta panitia pilwu .” jelas dia.
Selain itu, jelas Waryadi S.IP yang juga Kasi Kesos Kec.Sindang pihaknya juga melakukan sosialisais Peraturan Bupati (Perbub) 64 .a tahun 2020 serta Perda No. 15 tahun 2012 tentang mekanisme dan aturan pelaksanaan pemilihan kuwu berikut seluruh tahapannya .” Pemahaman aturan baik Perbub maupun Perda sangat lah penting, sehingga pelaksanaan kegiatan tetap merujuk pada aturan yang ada sehingga hasil keputusan dapat dipertanggungjawabkan ssecara hukum,” tutur Waryadi.
Pelaksanaan pemilihan kuwu yang berlangsung serempak di 171 dijawalkan akan berlangsung 2 Juni 2021 mendatang. Pada awal Maret 2021 memasuki tahapan pendaftaran bakal calon disetiap desa, berapapun jumlanya panitia akan menyeleksi hingga batas maksimal 5 calon setiap desanya.
Bebeda dengan pelaksanaan pemilihan kuwu sebelumnya, pelaksanaan kali ini akan dilaksanakan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan maksimal jumlah hak pilih disetiap TPS sebanyak 500 hak suara.**(ichsan).















