• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Mei 16, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Perkada APBD 2023 Disahkan, Gubernur tidak Beri Sanksi Bupati dan Anggota DPRD

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 9, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    KPU Indramayu Melantik PAW PPK dan PPS Pemilu 2024
    0
    BERBAGI
    62
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News, Indramayu – Proses panjang nasib Perda RAPBD tahun 2023 Kabupaten Indramayu berakhir. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pembahasan Perda APBD tahun 2023 telah sesuai aturan dan perundangan.

    Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam suratnya menjawab soal kisruh Perda RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023. Surat bernomor 321/PW.02.02./INSPT tanggal 12 Januari 2023 itu menyebutkan bahwa berdasarkan uraian kronologi dan analisis, meski tidak ada kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, seluruh pembahasan dianggap sah.

    Oleh karenanya, Ridwan Kamil tidak menjatuhkan sanksi kepada Bupati dan anggota DPRD. Artinya, Bupati dan DPRD tetap menerima haknya berupa gaji setiap bulan. Ridwan Kamil juga meminta agar terbangun komunikasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif.

    “Kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi karena sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ridwan Kamil dalam suratnya, Rabu (08/02/2023) malam.

    Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, menyatakan dengan adanya surat gubernur maka penyelenggaraan pengelolaan keuangan bisa segera dilaksanakan.

    “Alhamdulillah semuanya sudah terjawab, Perkada APBD tahun 2023 bisa segara direalisasikan. Ini berkat kerja keras dan komunikasi yang dibangun Ibu Bupati dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Woni, dalam keterangannya.

    Dihubungi terpisah, Bupati Indramayu, Nina Agustina, membenarkan perihal surat gubernur tersebut. Nina mengaku lega lantaran Perkada APBD tahun 2023 telah mendapat penguatan legitimasi.

    Kondisi itu kata dia, tidak terlepas dari upaya dirinya bersama jajaran melakukan pendekatan dan membangun komunikasi baik dengan gubernur dan pihak lain.

    “Alhamdulillah, ini adalah buah kedekatan dan komunikasi yang saya bangun dengan Pak Gubernur dan tentu saja kolega kami di Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Nina.

    Nina menambahkan, sejak awal pembahasan Perda RAPBD dirinya mengikuti dengan serius. Terkait dengan ketidakhadiran dalam beberapa sidang pembahasan di DPRD, Nina menyebut bahwa ada alasan tertentu dan bukan kewajiban.

    “Yang saya dan jajaran SKPD lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda RAPBD, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur,” tukas Nina.

    Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 tidak bisa digunakan.

    Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu, DPRD tak menyetujuinya.

    Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.

    APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp3.632.591.009,638.

    Konsekuensi lain, karena DPRD tidak menyetujui, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    KPU Indramayu Melantik PAW PPK dan PPS Pemilu 2024

    Berikutnya

    Pemdes Dan Lembaga Desa Sende Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pemdes Dan Lembaga Desa Sende Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak

    Pemdes Dan Lembaga Desa Sende Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    Pemdes Sangkanerang Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

    Pemdes Sangkanerang Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

    Mei 14, 2026
    Unit Laka Polresta Cirebon: Satu Tewas, Pengendara Motor Patah Tangan Kiri Akibat Diserempet Pick Up di Jalan Sedong–Lemahabang

    Unit Laka Polresta Cirebon: Satu Tewas, Pengendara Motor Patah Tangan Kiri Akibat Diserempet Pick Up di Jalan Sedong–Lemahabang

    Mei 14, 2026
    Sekolah Ulil Albab Cirebon Disorot, Bangun MCK di Atas Saluran Sungai Diduga Langgar Aturan

    Sekolah Ulil Albab Cirebon Disorot, Bangun MCK di Atas Saluran Sungai Diduga Langgar Aturan

    Mei 14, 2026
    Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

    Diduga Rem Blong, Rekaman CCTV Ungkap Pick Up Kebut dan Terbalik ke Parit Usai Seruduk Motor di Jalan Asem Lemahabang

    Mei 13, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Lepas Burung Dara dan Raih PTN Favorit, SMAN 1 Astanajapura Kukuhkan Lulusan 2025/2026

      Lepas Burung Dara dan Raih PTN Favorit, SMAN 1 Astanajapura Kukuhkan Lulusan 2025/2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • CV. SANDY JAYA Indramayu Gelar Ultah ke- 24

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • CV Sandy Jaya, Serap Tenaga Kerja dan Produksi Beras Kualitas Super

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tujuh Siswi SMK Muhammadiyah Kandanghaur PKL Merakit Amplifier dan Radio 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,317)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,244)
    • INFORMASI (556)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,899)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,040)
    • KUNINGAN (131)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (713)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (417)

    Berita Terbaru

    Pemdes Sangkanerang Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

    Pemdes Sangkanerang Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

    Mei 14, 2026
    Unit Laka Polresta Cirebon: Satu Tewas, Pengendara Motor Patah Tangan Kiri Akibat Diserempet Pick Up di Jalan Sedong–Lemahabang

    Unit Laka Polresta Cirebon: Satu Tewas, Pengendara Motor Patah Tangan Kiri Akibat Diserempet Pick Up di Jalan Sedong–Lemahabang

    Mei 14, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk