Kab. Cirebon, PN
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (Bansos) salah satunya yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang bertransformasi menjadi Bantuan Kartu Sembako Tunai Tahun 2022 untuk masyarakat selaku Keluarga Penerima Manfa’at (KPM). Dimana indeks bantuan sembako tersebut ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun pada Bulan Maret ini, jumlah nominal penyaluran Bantuan Kartu Sembako Tunai Tahun 2022 yang diterima masyarakat di rapel hingga sebesar Rp 600 ribu untuk Periode Januari, Februari dan Maret 2022.
Seperti yang disampaikan Kuwu Susukanlebak, Ahmad Jaelani menjelaskan, berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Program Sembako Melalui Pos Penyalur Tahun 2021, Penyaluran bantuan program sembako dilakukan oleh Pos Penyaluran dengan memberikan uang tunai kepada KPM. Dimana Penyaluran oleh Pos Penyalur diutamakan melalui pengantaran langsung ke alamat KPM. Selain pengantaran langsung ke alamat KPM, Pos Penyalur dapat menyalurkan bantuan Program Bantuan Sembako kepada KPM melalui Pengambilan langsung oleh KPM di kantor cabang Pos Penyalur atau Pembayaran di komunitas oleh Pos Penyalur. “Bantuan Program Sembako melalui Pos Penyalur pun tentunya harus dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi seimbang. Bahan pangan yang dimaksud harus memiliki kandungan Karbohidrat, Protein Hewani, Protein Nabati dan Vitamin dan Mineral,“ terangnya.
Lanjut dikatakan Jaelani, sesuai Juknis Nomor 11 Tahun 2021 dirinya menegaskan realisasi penyaluran bantuan program sembako khususnya di Desa Susukanlebak telah mengikuti petunjuk teknis yang telah ditentukan. Bahkan dirinya menjamin tidak adanya intimidasi maupun penggiringan KPM dalam menentukan waktu dan tempat untuk membelanjakan uang bantuan tersebut. Bahkan dirinya menjamin jika sepenuhnya diberikan kebebasan kepada KPM untuk menentukan ke warung mana untuk berbelanja bahan sembako yang telah ditentukan. “Pada prinsipnya realisasi penyaluran bantuan program sembako Tahun 2022 di desa kami sudah berjalan kondusif, tidak ada paksaan atau penggiringan KPM untuk membelanjakan uang bantuan tersebut,“ tegasnya. (Ries)