Indramayu, PN
Penundaan pelaksanaan pemilihan kuwu serentak bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, melainkan kewenangan Mendagri, sesuai peraturan menteri (Permen), Demikian disampaikan. PLT Bupati Indramayu, H. Taufik Hidayat , SH. usai rapat dengan para Kuwu di ruang data, belum lama ini kepada Harian Pelitanews.
Para Kuwu mendesak pemkab agar pelaksanaan pilwu serentak bagi para Kuwu yang habis masa jabatannya pada bulan Januari 2021 mendatang , sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) sekalipun proses pelantikan menunggu hasil pilkada. Karena sesuai undang-undang kewenangan pelaksanaan pilwu adalah pemerintah kabupaten.
PLT Bupati, H. Taufik Hidayat usai rapat dengan para Kuwu di ruang data Setda Indramayu, kepada Harian Pelitanews mengatakan, diakui sesuai undang -undang untuk pelaksanaan anggaran atau menggelar pilwu serentak merupakan kewenangan pemerintah daerah, akan tetapi dengan kondisi seperti ini ada penundaan .
Terkait penundaan tadi bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah , berdasarkan peraturan menteri Masalah penundaan pelaksanaan pilwu serentak menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Oleh karenanya hasil rapat dengan para Kuwu mengenai pelaksanaan pilwu serentak tidak membuahkan hasil, dan disarankan jika meminta pelaksanaan pilwu digelar lebih awal dari pilkada silahkan mengajukan ke Mendagri. “Karena itu bukan kewenangan Pemda,” ujar PLT bupati.
H.Taufik menambahkan, semua itu ada aturan sehingga pemerintah kabupaten Indramayu tidak bisa untuk menggelar pilwu sebelum pilkada, karena soal penundaan adalah ada aturan sebagai mana permen yang telah diterbitkan. (02/san)