
Kabupaten Cirebon Pelita News
Berkaitan dengan adanya kandang ayam di lokasi RT 16 RW 08 Blok Sumur Bulak Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon Kamis, 23/04 dilakukannya mediasi terkait keberadaan kandang itu, Media tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Danawinangun dengan dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Desa Danawinangun dan turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Ketua RT 16, perwakilan warga, Babinsa dan Babinkamtibmas.


Menurut Idat.M.Nasih,S.Sos pengawas lingkungan hidup hasil pengawasan mengaku baru melakukan peninjauan kelokasi setelah adanya aduan yang masuk, selanjutnya Ia akan melakukan pengecekan administrasi setelah tinjauan itu selesai, bahkan Ia juga mengiyakan bahwa dilokasi kandang ayam terdapat aroma bau.
“baru melihat-lihat, dan pengawasan administrasi baru akan dilaksanakan segera, kalau untuk kandang memang ada semeriwing bau, yang pasti kita akan melihat melalui pemberkasan, mulai dari perizinannya,”katanya.
Hasil tinjauannya dilokasi, dengan keadaan pagar yang dinilainya sudah lumayan tinggi dengan tertutup rapat oleh terpal plastik, bahkan terdapat juga penghijauan dilokasi kandang, namun hal tersebut tidak menjamin secara sanitasi telah memadai, dengan bukti masih adanya komplain dari warga membuktikan bahwa hal tersebut perlu dilakukan pengkajian.
“walau kandang sudah tertutup rapat, pager juga tinggi dua meter, ada juga penghijauan, tapi tidak menjadi faktor bahwa secara sanitasi cukup, nyatanya warga masyarakat disini masih komplen,”paparnya.

“kalau sudah ada laporan ke kami secara normatif, kami sekarang turun dan lakukan pemberkasan, nanti kita akan laporkan ke pimpinan, nanti hasil dari perizinannya seperti apa, nanti akan ada himbauan ke si pelaku usaha, dan akan ada koordinasi dengan SKPD terkait,”tegasnya.
Idat.M.Nasih,S.Sos juga menyebutkan jarak pemukiman yang ada disekitar kandang ayam tersebut berjarak sekitar 10 hingga 20 meter, sehingga Ia juga mengutarakan bahwa hal yang tidak layak ketika adanya usaha ayam dengan kandang yang dinilai cukup besar ditengah pemukiman warga.
“ini kan ditengah pemukiman atau kavling, sudah ada beberapa rumah, jaraknya juga 10 meter ada dan 20 meter juga ada, emang kurang pas kalau ada peternakan ditengah pemukiman,”paparnya.
Heru Yandi Sekretaris Desa Danawinangun menjelaskan hasil mediasi antara pelaku usaha ayam dan warga RT 16 RW 08 Blok Sumur Bulak Desa Danawinangun menghasilkan tiga kesepakatan yang nantinya akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha ayam itu.
“pelaku usaha sepakat dan siap memberikan tiga poin yang telah disepakati 1. Tentang keberlanjutan usaha akan menunggu dari Dinas terkait.
2. Sanggup untuk melakukan upaya pembersihan dan penyemprotan disinfektan.
3. Apabila ada masyarakat yang terdampak dengan kegiatan saya, maka peternak akan memberikan pengobatan,”jelasnya.
Walaupun kesepakatan telah disepakati, Heru Yandi mengatakan bahwa keinginan dari warga setempat menginginkan aktivitas dari kandang ayam tersebut ditutup dan tidak berjalan lagi, pasalnya keberadaan kandang itu dirasa sangat menggangu.
“kalau warga pengennya ditutup, karena sangat menggangu,”katanya.
Ketika adanya konsekuensi untuk dilakukan pembongkaran kandang ayam yang dimiliki Abdul Basit, dirinya memastikan pemilik kandang tersebut tidak siap, namun hal itu juga menunggu hasil kajian dari Dinas terkait yang nantinya menerangkan hasil keputusan yang didapat dari kajian Dinas.
“untuk dibongkar kandang itu kayanya tidak siap, tapi kalau kata Dinas dilanjutkan akan dilanjutkan, tapi kalau kata Dinas ditutup ya harus ditutup,”ungkapnya.
Iya juga memastikan, untuk keberadaan kandang ayam milik Abdul Basit, Pemerintah Desa Danawinangun belum memberikan izin apa pun terkait aktivitas tersebut.
“belum ada soan, kalau saya tanya Pak Kuwu belum pernah memberikan ijin,”pungkasnya.(Sur)















