Kabupaten Cirebon,PN
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ) PDTT ) Republik Indonesia telah menerbitkan surat bersifat penting, wajib dan harus dilaksanakan oleh desa dalam hal ini Kepala Desa atau Kuwu diseluruh Indonesia Nomor : S. 2294/HM.01.03/VIII/ 2020 yaitu Gerakan Setengah Miliar Masker untuk masyarakat dalam rangka mewujudkan desa dan masyarakat aman dari covid-19.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon telah menginstruksikan kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon agar melaksanakan pengadaan masker untuk masyarakat dan dilakukan serta dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) hal itu bertujuan untuk sektor ekonomi dan UMKM didesa bisa bergerak, Pemerintah Desa diharuskan mengaktifkan kembali Bumdes untuk mendukung program Gerakan Setengah Miliar Masker.
Dalam wawancaranya dengan Harian Pelita News, senin ( 24/8/20 ) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon H. Imam Ustadi menjelaskan secara teknis bahwasannya didalam pengadaan masker untuk masyarakat tersebut nantinya Bumdes akan menerima modal awal dari anggaran Dana Desa ( DD ) kemudian setelah selesai diproduksi sesuai dengan jumlah masyarakat desa setempat kemudian terjadi jual beli, dibeli oleh Pemerintah Desa dengan menggunakan anggaran Dana Desa lalu masker tersebut dibagikan secara gratis kepada masyarakat ” Bumdes harus dikasih atau diberikan permodalan berupa dana stimulan salah satunya untuk pengadaan masker ” ujarnya.
” Pembagian masker gratis merupakan instruksi dalam mendukung dan menyukseskan program gerakan setengah miliar masker yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, bersifat penting, wajib dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, diharapkan dengan keberadaan anggaran Dana Desa bisa mendukung program tersebut disisi untuk mendukung perekonomian masyarakat desa melalui Bumdes ” makanya Bumdes harus aktif jangan pasif alias mati suri cuma sekedar nama, ini harus sesuai regulasi Kemendes jadi pengadaan harus melalui Bumdes, Bumdes harus diberdayakan sehingga ekonomi bisa bergerak ” tegasnya.
Anggaran Dana Desa ( DD ) yang dialokasikan untuk pengadaan masker tidak akan sama antara satu desa dengan desa lainnya di Kabupaten Cirebon karena besarannya bergantung kebutuhan masker dari jumlah penduduk disetiap desa, setiap orang mendapat 2 masker kain gratis karena program penyaluran Dana Desa ini salah satunya untuk penanganan, pencegahan dan penyebaran virus covid-19, ucap H. Imam Ustadi.
Sesuai Indeks dari pemerintah bahwa anggaran pengadaan masker paling rendah Rp 5.000,- dan paling tinggi Rp 10.000,- oleh karena itu saya berharap semua pihak baik itu Pemdes dalam hal ini Kuwu dan Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa termasuk juga pengurus dan anggota Bumdes serta masyarakat bisa bersinergi, bersama sama untuk mendukung dan menyukseskan program gerakan setengah miliar masker untuk mewujudkan desa dan masyarakat aman dari covid-19 disisi lain sektor ekonomi masyarakat termasuk UMKM dan Bumdes bergerak karena tidak menutup kemungkinan untuk selanjutnya dan kedepan pengadaan masker bisa dilakukan secara lintas desa atau kecamatan ” pengadaan masker dari Dana Desa dipastikan tidak akan mengurangi dana BLT ” katanya.
Terkait program gerakan setengah miliar masker, ditempat terpisah Kuwu desa Arjawinangun Abdullah menyebutkan ditengah pandemi covid-19 yang hingga saat ini belum selesai dan berakhir, dirinya bersama perangkat desa antusias untuk mendukung dan menyukseskan program setengah miliar masker ” tentu hal ini sesuai arahan dari pimpinan pusat Kemendes dan Pemerintah Kabupaten Cirebon khususnya DPMD, sebutnya.
Dimasa pandemi covid-19 memakai masker sudah menjadi keharusan untuk mencegah dan menjaga dari penyebaran dan penularan virus corona ” Pemerintah Desa Arjawinangun tidak bosan bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas karena sebagai bentuk kecintaan kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya covid-19, pungkasnya. ( Nurzaman )