Indramayu,PN
Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Daouglas Pamino Nainggolan di Pendopo Indramayu, Rabu (23/09/2020).
Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, perjanjian ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan publik terutama dalam pengamanan aset daerah dan desa yang ada di Pemkab Indramayu baik di dalam maupun luar pengadilan termasuk penanganan masalah hukum non litigasi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Taufik menambahkan, untuk perjanjian ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).”Saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terutama temuan BPK. Kerjasama selanjutnya tidak hanya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara saja tapi bisa dengan lainnya,” tegas Taufik.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Daouglas Pamino Nainggolan mengatakan, setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini segera disusun rencana kerja sebagai realisasi dari perjanjian tersebut.”Terkait dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kita siap melangkah bersama dengan Pemkab Indramayu,” kata Daouglas.
Hadir dalam penandatanganan ini, para Kasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Indramayu, Asisten Pemerintahan, dan juga Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu. (san).
Teks Foto
Pemkab Indramayu dan Kejaksaan Negeri
Pemkab Indramayu bersama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan Perjanjian kerjasama tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).*(ichsan/pelita news)