Kab. Cirebon, PN
Dihadiri BPD dan seluruh Lembaga Desa, Pemerintah Desa Susukanlebak Kecamatan Susukanlebak menggelar Musyawarah Desa (MusDes) dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 bertempat di Pendopo desa setempat, Jum’at (11/3). APBDes merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kuwu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2022 sendiri disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuwu Desa Susukanlebak, Ahmad Jaelani menjelaskan, terkait prioritas penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yakni Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta Mitigas dan Penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. “Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk Program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa,“ terangnya.
Jaelani kembali menjelaskan, tiga prioritas kegiatan yang dimaksud Pasal 32 ayat 2 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 diantaranya terdapat Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa dan Program sektor prioritas lainnya. “Hasil Penetapan APBDes Susukanlebak hari ini yakni total Pendapatan Desa sebesar Rp 1.454.043.800,- akan dibelanjakan sebesar Rp 1.454.043.800,- untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 536.109.800,-, Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 481.034.800,-, Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 70.400.000,-, Pemberdayaan Masyarakat Rp 2.000.000,-, dan Penanggulanganan bencana (BLT 89 KPM Rp 320.400.000,- dan Penanganan Covid-19 Rp 44.099.200,-,“ paparnya. (Ries)