Kabupaten Cirebon,PN
Instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Instruksi Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, nomor 360/ 31/ BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) dan Surat Edaran Bupati Cirebon nomor 360/ 32/ BPBD Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Di Kabupaten Cirebon.
Petugas gabungan dari Koramil Plumbon, jajaran Polsek Depok dan Satpol PP Kecamatan Plumbon serta Pemerintah Desa Marikangen Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon melakukan dan melaksanakan operasi yustisi penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dibeberapa titik.
Pantauan Wartawan Harian Umum Pelita News, rabu ( 13/1/21 ) dilokasi peningkatan pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan, sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat termasuk pejalan kaki diberhentikan petugas, kebanyakan mereka tidak menggunakan atau memakai masker.
Tampak hadir dalam kegiatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Instruksi dan Surat Edaran Bupati Cirebon, Kapolsek Depok AKP Reynaldi dan jajarannya, Perwakilan Koramil Plumbon, Kasie Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Plumbon beserta anggota, Pejabat Kuwu desa Marikangen Hadi Priyono, SH, dan Ketua Forum Komunikasi Kasatgas Kabupaten Cirebon ( FK3C ) yang juga mandor desa Marikangen Sunarto yang akrab dipanggil mandor Bima.
Dalam wawancaranya dengan juru warta Harian Umum Pelita News, Mandor desa Marikangen yang juga Ketua FK3C Kabupaten Cirebon Sunarto yang akrab dipanggil mandor Bima mengatakan masih adanya warga yang terjaring dalam operasi yustisi ini merupakan kurang sadarnya masyarakat atau warga padahal wabah pandemi covid-19 saat ini masih berlangsung dan terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon ” masih adanya dan ditemukan warga yang nekat tidak memakai masker karena kembali lagi kesadaran warga tetapi kami tidak pandang bulu siapapun yang melanggar kami sanksi ” katanya.
” Penerapan kedisiplinan protokol kesehatan salah satunya memakai masker sangat perlu dilaksanakan dan dilakukan agar kasus penyebaran virus covid-19 dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon bisa teratasi, saya berharap semoga masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Marikangen sadar akan bahayanya virus corona ” tegasnya.
Lanjut Mandor Bima belum ada sanksi materi dalam penerapan peningkatan pendisiplinan serta penegakan hukum protokol kesehatan ini, kami masih melakukan dan memberikan sanksi sosial misalnya sanksi fisik push up ” saat ini sudah diberlakukan PPKM di Kabupaten Cirebon yang dimulai dari tanggal 11 – 25 Januari 2021 oleh karena itu melalui Harian Umum Pelita News, saya mengajak agar kita semua untuk tetap mengedepankan dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau keramaian ” ungkapnya.
Sementara itu Pejabat Kuwu desa Marikangen Hadi Priyono, SH, menerangkan bahwasannya peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Marikangen agar kita semua patuh dan mentaati himbauan atau anjuran dari pemerintah termasuk pemerintah Kabupaten Cirebon akan pentingnya penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 dalam aktivitas sehari hari dimasa wabah pandemi covid-19, tutupnya. ( Nurzaman )