Kabupaten Cirebon,PN
Program Gerakan Setengah Miliar Masker untuk mewujudkan desa dan masyarakat aman dari covid-19 yang diprogramkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) Republik Indonesia yang bersifat penting, wajib dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Nomor : S.2294/HM.01.03/VIII/2020 yang telah diterbitkan surat edarannya sebagai bagian dari penanganan pandemi covid-19 yang ditujukan untuk berbagai dukungan kesehatan khususnya untuk masyarakat diwilayah lingkungan sebuah desa.
Program Setengah miliar masker untuk mewujudkan desa dan masyarakat aman dari covid-19 yang diambil dari anggaran Dana Desa, dinilai tepat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menurutnya langkah pemerintah khususnya Kemendes PDTT RI sudah tepat dalam membangun optimisme ditengah ancaman pandemi covid-19 ” Perlindungan dan keselamatan masyarakat serta optimisme ditengah tengah masyarakat harus dibangkitkan ditengah pandemi covid -19, katanya pada Harian Pelita News, rabu ( 2/9/20 )
Lebih lanjut dijelaskannya langkah pemerintah dengan program setengah miliar masker yang harus dilaksanakan oleh Pemdes untuk masyarakat bertujuan untuk mencegah penyebaran dan perluasan virus covid-19 ditengah tengah masyarakat diwilayah lingkungan suatu desa ” ini adalah program untuk penanganan dan pencegahan covid-19, kita termasuk Pemdes wajib melindungi dan menjaga keselamatan masyarakatnya disisi lain harus memberikan harapan optimisme kepada masyarakat, masa harus ciptakan pesimisme nanti masyarakat tidak semangat dan hanya meratapi hadirnya pandemi covid -19, program ini diluncurkan juga sebagai upaya untuk membangkitkan Bumdes ” tegasnya.
Penyerahan alat kesehatan berupa masker pada masyarakat merupakan amanah dari pemerintah dalam hal ini Kemendes PDTT sebagai simbol bahwa Pemerintah Desa dalam hal ini Kuwu dan Perangkat Desa melindungi dan memyelamatkan masyarakatnya ” mudah mudahan masker yang diberikan kepada masyarakat bisa bermanfaat untuk masyarakat diwilayah lingkungan sebuah desa untuk menghadapi pandemi covid-19 yang belum selesai ” ujar H. Imam Ustadi.
Diungkapkannya lebih lanjut penyerahan masker kepada masyarakat yang anggarannya diambil dari Dana Desa merupakan bagian dari kepedulian pemerintah dalam hal ini Pemdes dan juga merupakan bagian dari bentuk kebersamaan dan gotong royong antara Pemdes dengan masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19 ” Pemdes harus kembali memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat salah satunya mengaktifkan desa siaga covid-19 serta protokol kesehatan, masyarakat harus terus mentaati, lebih bagus kita terlalu waspada dari pada tidak waspada sama sekali ” ungkapnya.
Didalam pelaksanaan penyediaan dan pemberian masker pada masyarakat harus sesuai dengan aturan yaitu sesuai dengan jumlah masyarakat yang ada didesa, setiap warga dari dewasa hingga anak anak diberi 2 masker dan dilaksanakan oleh Bumdes ” dengan tetap mengutamakan kejujuran, keterbukaan, akuntabilitas serta keberpihakan kepada keamanan dan kesehatan masyarakat ” pungkas H. Imam Ustadi. ( Nurzaman )