• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Agustus 20, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 7, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
    0
    BERBAGI
    9
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Dua orang pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, resmi menjadi tahanan kejaksaan. Penetapan itu, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik Polres Indramayu ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (06/12/2026).

     

    Mereka, yakni Ririn Rifanto alias Irin, dan Priyo Bagus Setiawan yang telah menghilangkan 5 nyawa termasuk anak dan bayi, pada September 2025 lalu.

     

    Kejaksaan Negeri Indramayu mendakwa dengan pasal 459 atau pasal 458 jo pasal 20 huruf c nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (atau dahulu pasal 340 atau pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP) dan pasal 76C Jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan.

     

    “Terhadap dua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sambil memperkuat dakwaan kami sebelum kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Eko Supramurbada, dan Kepala Seksi Intelijen, Mulyanto, dalam konferensi pers usai penyerahan tersangka dan barang bukti.

     

    Fadlan mengatakan, proses persidangan terhadap dua tersangka ini kemungkinan akan dilakukan dalam dua minggu kedepan.

     

    “Sidang kemungkinan akan dilakukan sekitar 2 minggu lagi, kami akan diskusikan kembali untuk penguatan dakwaan,” katanya.

     

    Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan dalam masa transisi perubahan KUHP yang menjadi perhatian umum, ada perbedaan penerapan antara KUHP lama dan baru. Oleh sebab itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pemberlakuan KUHP baru tersebut.

     

    “Dengan pemberlakuan ini kita terus melakukan koordinasi dengan pengadilan, penyidik, bagaimana transisi KUHP baru ini menjadi hal yang baru dan menjadi tugas kita agar penegakan hukum di Indramayu ini komprehensif, profesional dan proposional,” pungkasnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Kick off HPN 2026 PWI Indramayu diibuka H. Mulyadi

    Berikutnya

    Kompak, TNI-Polri Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Wilayah Bongas Indramayu

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kompak, TNI-Polri Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Wilayah Bongas Indramayu

    Kompak, TNI-Polri Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Wilayah Bongas Indramayu

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Agustus 19, 2026
    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Agustus 18, 2026
    Kadis Komunikasi Dan Informatika Ikuti Rakor Bidang Informasi 

    Kadis Komunikasi Dan Informatika Ikuti Rakor Bidang Informasi 

    Agustus 18, 2026
    Meriah Carnaval Desa Sende di HUT RI ke 81, Suma, SM: Semangat Perjuangan Menuju Kesejahteraan Dan Memajukan Desa Sende Terus Berkobar

    Meriah Carnaval Desa Sende di HUT RI ke 81, Suma, SM: Semangat Perjuangan Menuju Kesejahteraan Dan Memajukan Desa Sende Terus Berkobar

    Agustus 18, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

      Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Desa Kasugengan Kidul Lantik dan Ambil Sumpah Perangkat Desa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kadis Komunikasi Dan Informatika Ikuti Rakor Bidang Informasi 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,779)
    • EKONOMI & BISNIS (327)
    • INDRAMAYU (5,420)
    • INFORMASI (578)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,184)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,062)
    • KUNINGAN (139)
    • MAJALENGKA (70)
    • NASIONAL (643)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (756)

    Berita Terbaru

    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Agustus 19, 2026
    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Agustus 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk