Indramayu.PN
Pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Indramayu masih belum jelas, hal tersebut ditengarai dari hasil rapat komisi 1 DPRD dengan pihak ekaekutip Senin (11/01) di ruang komisi rapat komisi dengan pihak penyelenggara pilwu cukup alot hongga memakan waktu cukup lama , kendati rapat cukup alot tetap hasil akhir belum ada kesepakatan antara legealatif demgan ekaekutif
. Ketua komisi 1 Liyana Listiya Dewi usai rapat komisi dengan pihak eksekutip dalam hal ini , Dinas pemberdyaan masyarakat desa (dpmd) dan asisten pemerintagan .(asda1). Menurut ketua komisi 1. Pada intinya pelaksanaan pilwu serentak masih belum ada titik temu, semula dijadwalkan pada bulan April , namum pihak Dpmd tiga kali diajak rapat selalu mengajukan mundur atas pelaksanaan pilwu tersebut, sehingga jadwal semula bulan april maka harus diundur ,” maka hasil rapat hari inj belum menemui titik temu” ujar ketua komisi 1
Secara terpisah Plt. Sekretaris Dpmd, Kadmidi kepada harian pelita menjelaskan , itu bukan persoalan mundur karena pihak dpmdengacu pada surat keendagri nomor.172 dan surat edaran menteri no.141. Yang intinya pelaksanaan pilwu serentak di masa pandemi, mharus mematuhi protokol keaehatan (prokes) dengan demikian harus dilakukan pengkajian kembali, twrkait maslah biaya pelaksanaan pilu semula dianggarkan sebanyak Rp.26 milyar. .karena mengacu pada surag kendagri maka pelaksanaan tidak bisa dilakukan satu titik, sesuai rapat badan anggaran (banggar) tanggal 30 Desember biaya pilwu tersebut ada tambahan Rp.10 miliyar, sehongga jumlah total mencapai Rp. 36 milyar.
Kadmidi menambahkan. Terkait jadwal pelaksanaan pilwu yang belum ada titik temu , memang harus dikaji kembali memgingat tahapan pemyelenggaraan pilwu tersebut apakah bisa dijadwalkan sebelum lebaran sesuai jadwal dari komisi 1 , namun jika tahapan pilwu sampai bulan mei ternyata tahapan tersebut tidak terjangkau maka alternatif lain adalah pada bulan Juni .” maka maslah waktu harus dikaji ulang karena tidak bisa dilakukan pada satu titik sehinhga harus mnyediakan tempat pemungutan suara (tps) jumlah tps yang harua diaediakan oleh pihak penyelenggara pilwu sebanya 1807 tps.” pungkas kadmidi (02/san)