Kabupaten Cirebon,PN
Pelaksanaan kegiatan Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2020 yang berlokasi di Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon diduga kuat tidak sesuai dengan specifikasi, hal tersebut diutarakan Sutrisno LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Cirebon Ketua KSM Palimanan pada Harian Pelitan News rabu (05/08).
Menurut Sutrisno hasil investigasi terkait pelaksanaan P3-TGAI di Desa Tegalkarang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, menurutnya bahan material yang digunakan seperti halnya batu pada pekerjaan tersebut diduga menggunakan batu putih, Dia menduga seharusnya pekerjaan tersebut menggunakan batu kali.
“ketika melihat beberapa bahan baku yang tercantum menurut informasi, batu putih itu diduga tidak boleh dipasang, tetapi dalam hal ini pada pembangunan Irdes (irigasi Desa.red) di Desa Tegalkaang jelas-jelas hampir 80 hingga 90 persen diduga kuat menggunakan batu kapur ataupun batu putih,”katanya.
Material pasir pada pelaksanaan P3-TGAI di Desa tegalkarang juga disoal olehnya, Sutrisno paparkan penggunaan pasir pada pekerjaan tersebut diduga kuat tidak menggunakan pasir sungai, akan tetapi diduga menggunakan pasir menggunakan pasir merah.
“masalah pasir diduga sesuai speknya itu menggunakan pasir sungai yang hitam, secara faktanya kami mendapatkan penggunaan pasir tersebut dari gunung ataupun pasir merah yang jelas-jelas campur dengan tanah yang tidak sesuai spek,”paparnya.
Selain dugaan material yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, dalamnya galian pondasi yang ada pada pelaksanaan itu juga, yang diduga kuat hanya maen gali saja dengan kedalaman yang diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada.
“terkait dalamnya galian juga yang diterangkan dalam media atau RAB itu semestinya ada kalkulasinya kurang lebih 85 cm tetapi saya lihat prakteknya itu boro-boro ada 85 cm tapi hanya sebatas sejengkal tangan kuranglebih 15 cm sampai 20 cm,”ungkapnya.
Sehingga dengan adanya hal tersebut Sutrisno KSM Palimanan LSM GMBI Kabupaten Cirebon menduga kuat terkait pekerjaan Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2020 yang berlokasi di Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon diduga kuat terdapat pemasangan batu pondasi pada lokasi pekerjaan tersebut, sehingga ketika dilokasi pekerjaan tersebut tidak ada batu muka patut dipertanyakan, sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi (KIP) nomo r 14 tahun 2008, dan ia juga meminta kapada instansi terkait ketika terdapat pekerjaan tersebut khususnya di Desa Tegalkarang tidak sesuai dengan Spesifikasi pihaknya meminta agar membongkar dan membangunanya kembali sesuai dengan spek yang ada.(Sur)