Pelita News, indramayu .
Panwaslu kecamatan Gabus Wetan berharap penyelesaian sengketa terkait aturan pemilu antara Panwas dan PKD harus bersinergi , demikian disampaikan Ketua Panwascam Kecamatan Gabus Wetan Abdul Kodir . beberapa hari lalu .
Hasil seleksi panwas tingkat kelurahan dan desa (PKD) telah usai melalui hasil tes atau ujian seuai aturan yang diberikan oleh pihak KPU , kegiatan penjaringan tersebut telah usai bahkan sejumlah peserta yang dinyatakan lulus sudah mulai beraktivitas.
Menurut Ketua Panwascam Kecamatan Gabus Wetan Abdul Kodir menjelaskan setelah dilakukan penjarangan PKD tentunya ada pembagian tugas masing-masing terutama di Panwas tingkat Kecamatan , yakni sebagai kordiv sumber daya manusia dan informasi . Ahmaf Tio Fauzi dan bagian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) sedangkan untuk kordiv hukum dan pencegahan partisi masyarakat dan humas (HPPH) dipegang oleh Japyani .
Menurut Abdul Kodir, setelah dilakukan pembagian tugas tersebut tentunya bagi PKD yang sudah dinayatakan lolos harus bersinergi dan bekerja sama agar pada saat pelaksanaan dan atau pra pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku di Kecamatan Gabus Wetan dan beberapa desa yang sudah terbentuk PKD dantaranya desa Kedung dawa , desa Babakan Jaya , Desa Gabus Kulon , Desa Sekar Mulya , Desa Kedokan Gabus , Desa Ranca Mulya , Desa Rancahan dan Desa Gabus Wetan. Diharapkan sejumlah PKD dimaksud dalam menjalankan tugas harus extra waspada , karena setiap langkah baik panwas tingkat kecamatan maupun PKD harus mentaati aturan pemerintah dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu .(Furqon)