Pelita News, Indramayu – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). Dalam sidang tersebut kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan yang sebelumnya telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Saat ditanyakan mengenai putusan majelis hakim terkait pengajuan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan penasehat hukum Panji Gumilang, Adrian mengatakan, hal itu akan disampaikan secara langsung oleh majelis hakim dalam persidangan.
Menurut dia, setelah agenda sidang ini, sidang selanjutnya akan mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum dari terdakwa. Setelah itu hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolaknya.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu, ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Panji Gumilang yaitu dakwaan pertama, berupa Dakwaan Primer seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian Dakwaan Subsider pasal 14 ayat 2 mengenai menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan lebih Subsider, yang terdapat dalam pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
Dakwaan kedua, pasal 156 a huruf a KUHP, yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara dakwaan ketiga, pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45A dan pasal 28. (saprorudin)