
Kabupaten Cirebon Pelita News
Masih terkait dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Lungbenda Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang diduga Kangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon nomor 100 tahun 2016, Peraturan Bupati nomor 182 tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, dimana untuk besaran tunjang insentif tambahan aparatur desa maksimal 30 persen dari nilai pendapat.
Pendapatan Asli Desa Pemerintahan Desa Lungbenda yang bersumber dari Tanah Kas Desa sebesar Rp.191 juta, namun dugaan kuat untuk tunjangan insentif tambahan persatu perangkat Desa Lungbenda diduga mencapai angka Rp.19 juta, akan tetapi hal yang sangat mencengangkan pihak Kecamatan Palimanan dalam hal ini Seksi Pemerintah diduga tidak mengetahui adanya pendapatan tersebut.
Menurut Arif Sudrajat Kasi Pemerintah Kecamatan Palimanan yang saat itu bersama stafnya Vindi Viski mengaku tidak mengetahui berapa nilai yang dihasilkan dari pendapatan asli desa yang bersumber dari lelang tanah Kas desa, ia berdalih untuk lelangan tahun 2025 pihaknya tidak dilibatkan oleh Pemerintah Desa Lungbenda, sehingga Ia tak bisa memberikan banyak informasi yang berkaitan dengan pendapatan asli desa.
“kalau di 2024 kami sempat hadir, tapi kalau untuk 2025 kami tidak diundang oleh desanya, makanya kami tidak mengetahui,”jelasnya.
Tak hanya itu, Vindi Viski juga membeberkan pihak ya pernah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Desa tersebut, namun hal yang tidak disangka menurutnya Ia berhadapan dengan orang yang diduga sama halnya dengan dirinya, sehingga Ia sendiri saat itu mengakui hanya menanyakan Monev saat itu sesuai dengan draf pertanyaan yang didapatnya.
“pernah Monev, saat itu ketemu dengan Kaur yang perempuan entah namanya siapa saya lupa, saat itu saya tanyakan beberapa pertanyaan, namun saat itu Kaur tersebut mengakui tidak tahu lebih detail karena dia saat itu katanya perangkat baru, sama dengan saya saya juga kan orang baru, makanya saya tanya sesuai dengan apa yang ada di draf,”bebernya.
Arif Sudrajat juga tidak membenarkan, ketika Pendapatan Asli Desa (PADes) melebih ketentuan yang telah diatur oleh regulasi yang ada, Ia sendiri tidak dapat berbuat banyak berkaitan hal itu, namun serahkan nantinya hasil belanja tersebut kepada pihak Inspektorat yang lebih berwenang mengaudit laporan keuangan desa.
“tidak boleh kalau melanggar, biar nanti ada inspektorat yang audit, karena ini bukan kewenangan kami,”ujarnya.
Hal yang sangat disayangkan Camat Palimanan saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan yang ada di Desa Lungbenda pihaknya sedang tidak ada ditempat.
Hal yang sama ketika Jurnalis Harian Pelita News hendak mengkonfirmasi terkait PADes Lungbenda, Muhammad Kuwu Desa Lungbenda walaupun sudah men schedule kan terkait waktu yang telah disepakati, namun tetap saja Muhammad terkesan menghindar dari kejaran Jurnalis.(Sur)















