Brebes,PN
Operasi Gabungan Yustisi Protokoler Kesehatan dan Pembagian masker di Kecamatan Paguyangan Kabupa ten Brebes Jawa Tengah dilaksanakan di pasar dan seputaran pasar cilibur dari pukul 07.30 wib sampai dengan 09.30. Kamis (04/02/2021).
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan perihal tanggal 06 – 07 Februari 2021 tentang pembatasan aktifitas 2 hari dirumah saja.Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Koramil 11/Paguyangan ( Serma Imam Spd beserta 2 Orang ),Anggota Polsek Paguyangan ( Aipda Agung, S.H beserta 2 Orang,Anggota Satpol PP Kec.Paguyangan Seger, S.E beserta 3 Orang anggotanya.
Adapun Tujuan kegiatan tersebut menindak lanjuti rujukan Perbup Brebes No : 64 th.2020 tgl 24 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya cegah dan pengendalian corona virus Disease 2019.
Kemudian Surat Edaran Bupati Brebes Nomor : 360/ 188/ 2021 tgl 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Masa Berlakunya PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona virus Disease 2019 di Kabupaten Brebes. Adanya
Instruksi mendagri No 1/ 2021 dan surat edaran gubernur jawa tengah No 443.5/0000429tanggal 8 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan pengendalian maupun pencegahan penyakit pandemi covid-19.
Adapun Sasaran operasi Yustisi dan pembagian masker tersebut antara lain Para pedagang dan
pembeli,Tukang parkir, Kios-kios pasar dan warga yang melintas tidak bermasker. Jumlah masker yang dibagikan sebanyak ± 200 pcs .( Ibnu Jibril).