Pelita News | Cirebon, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon berkomitmen penuh mendukung kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memberikan solusi bagi UMKM yang terjerat piutang macet. Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat akses pendanaan bagi UMKM dan memberikan dampak positif bagi perekonomian di wilayah Ciayumajakuning.
Dalam acara diskusi yang digelar di Kantor OJK Cirebon pada Senin (13/1/2025), Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, dengan fokus pada penanganan piutang macet UMKM. “Peraturan ini tidak hanya untuk mendukung pemulihan UMKM, tetapi juga untuk meningkatkan akses mereka ke pembiayaan yang lebih mudah dan efisien,” ujarnya.
PP 47/2024 mengatur penghapusan piutang macet UMKM yang hanya dapat dilakukan oleh Bank BUMN atau lembaga keuangan non-BUMN, dengan syarat tertentu. Di antaranya, piutang yang diajukan untuk penghapusan telah melalui proses restrukturisasi, penagihan yang optimal, dan telah terhitung macet selama minimal lima tahun. “Kami ingin mencegah moral hazard dan memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” jelas Agus.
Program ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi lebih banyak UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang selama ini terhalang oleh beban piutang macet. Hingga November 2024, penyaluran kredit UMKM di Ciayumajakuning tercatat mencapai Rp21,9 triliun, yang mencakup 40,3 persen dari total penyaluran kredit di kawasan tersebut, dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) yang relatif rendah, yaitu 2,64 persen.
Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, berharap kebijakan ini tidak hanya terbatas pada Bank Himbara, tetapi dapat diperluas kepada lembaga keuangan lainnya. “Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan membawa dampak positif bagi peningkatan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ungkap Shohibul.
Selain itu, diskusi tersebut juga menyoroti tantangan dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam implementasi PP 47/2024, serta pentingnya mitigasi risiko dan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini tepat sasaran.
OJK Cirebon berjanji akan terus memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor keuangan, dan masyarakat untuk memastikan UMKM di Ciayumajakuning bisa memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal. Dengan dukungan yang kuat, diharapkan UMKM dapat semakin berkembang, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.@Bams















