Pelita News | Jakarta, – Langkah besar terjadi dalam upaya memperkuat sektor keuangan Indonesia! Hari Kamis lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana pembangunan gedung kantor megah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan penandatanganan perjanjian yang mengikat bersama otorita IKN, Kamis (29/2/2024).
Acara penandatanganan yang dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, bersamaan dengan kesaksian langsung dari Presiden RI Joko Widodo, menandai langkah penting ini di lokasi IKN, Kalimantan Timur.
Rencana kolaborasi antara OJK dan Otorita IKN didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023, yang menegaskan status penggunaan barang milik negara (BMN) oleh OJK di wilayah IKN sesuai peraturan perundang-undangan.
Perjanjian tersebut menetapkan penggunaan tanah seluas 13.800 m2 di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya.
Inisiatif ini bukan hanya melengkapi amanat UU OJK No.21 tahun 2011 yang menempatkan OJK di Ibukota Negara Kesatuan RI, tetapi juga sebagai dukungan konkret terhadap program pengembangan IKN yang menjadi prioritas pemerintah. Lebih jauh lagi, langkah ini akan memperkuat sektor jasa keuangan melalui pembangunan infrastruktur seperti pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN. @Bams