Jakarta | Pelita News – Maraknya penipuan digital yang menelan kerugian triliunan rupiah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri memperkuat kolaborasi. Kedua institusi negara itu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempercepat penanganan pengaduan korban penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Penandatanganan juga disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Melalui kerja sama ini, masyarakat korban penipuan kini dapat lebih mudah melaporkan kasusnya langsung ke kepolisian melalui sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran, penegakan hukum, hingga pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.
Menurutnya, sinergi ini tidak hanya mempermudah pelaporan korban, tetapi juga mempercepat proses penindakan terhadap pelaku penipuan serta meningkatkan efektivitas pengembalian dana.
PKS OJK–Bareskrim Polri mencakup sejumlah ruang lingkup kerja sama, mulai dari penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, hingga penggunaan sarana dan prasarana secara bersama.
Langkah ini diambil seiring lonjakan signifikan laporan penipuan di Indonesia. Modus penipuan kini semakin canggih dan umumnya dilakukan secara daring, dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer bank, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga investasi aset digital dan kripto.
Data IASC mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, telah masuk 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
Indonesia Anti-Scam Centre sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri. Forum ini dibentuk untuk memastikan penanganan penipuan di sektor keuangan berjalan cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan keuangan.
OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui situs iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung. Sementara itu, masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-715, atau email konsumen@ojk.go.id.
Dengan penguatan kolaborasi ini, pemerintah berharap ruang gerak pelaku scam semakin sempit dan perlindungan terhadap masyarakat di era digital semakin kuat. @Bams















