Indramayu, PN
Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kabupaten Indramayu melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat, menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jumat (18/6/2022).
Melalui SE tersebut, MenPAN RB, Tjahyo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Selain audiensi dengan BKPSDM Kabupaten Indramayu, FKHN Indramayu juga akan melakukan audensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini akan dilanjutkan pula dengan mengajukan audiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.
Ketua FKHN-Indramayu Tanto Diono menyampaikan jumlah honorer nakes Kabupaten Indramayu sekira 1.886 orang. Ia menanyakan apakah honorer nakes dan non nakes Indramayu di 49 Puskesmas dan 3 RSUD datanya sudah terdaftar di BKPSDM apa belum.
Tanto Diono berharap agar Pemerintah Kabupaten Indramayu meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Pusat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nakes dan Non Nakes.
“Kami berharap agar nakes lebih diperhatikan oleh Kepala Daerah karena selama pandemi, tenaga honorer nakes telah bekerja dengan maksimal. Para tenaga honorer nakes juga meminta kiranya apabila ada perekrutan PPPK atau CPNS, mereka lebih diperhatikan,” harap Tanto dlam keterangannya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu Ari Risdianto menerima masukan dan keluhan honorer nakes yang disampaikan oleh perwakilan FHKN. Adapun menyinggung apakah data mereka sudah masuk BKPSDM apa belum, Ari Risdianto menyatakan itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.
“Mekanisme pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Pemerintah sudah menetapkan pengangkatan PPPK melalui testing dengan minimal pendidikan D3,” kata Inspektur, Inspektorat Indramayu ini.
Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Indramayu, Citra Sukma Pertiwi. Ia menyampaikan akan adanya rekrutmen PPPK dengan alokasi yang nanti akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
“Diharapkan para tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti testing dan lulus,” harapnya. (saprorudin)