Kabupaten Cirebon, PN – Terkait belum ada titik temu pemberian kompensasi Row Sutet Madirancan – Indramayu yang melintasi Perumahan Saputra Raya Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin.
Dalam hal ini Muspika Kecamatan Ciwaringin, Camat, Danramil Hingga Kapolsek menggelar pertemuan antara PLN Cirebon, Pemborong Tower Sutet, Deploper Perumahan, Koornator dan Pengacara Warga Perumahan Saputra Raya Desa Galagamba di ruang halaman belakang Koramil Ciwaringin.
Warga perumahan Saputra raya galagamba kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon, Melalui Kuasa Hukum Supirman SH yang biasa dipanggil Tongeng, meminta transparansi anggaran kompensasi untuk warga dari PLN pusat, kami hanya meminta kepada pemborong Sutet agar bersabar untuk melakukan proses pembangunan sebelum ada proses titik temu antara perumahan dengan pihak Pemda Kabupaten Cirebon atas hak selaku pengembang perumahan.
kami akan melakukan gugatan Class Action bila mana tidak ada titik temu tentang hak kompensasi yang sudah diatur dalam peraturan menteri SDM No.27 tahun 2018, tegas Kuasa Hukum Supirman SH didampingi Wahyu selaku Korlap.
Sedangkan menurut Agung Nugroho selaku manager bagian pertanahan PLN UPP-JJBT 2, usai acara pertemuan mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan permohonan kajian ulang kepada tim analisis yang ditunjuk PLN KJPP Rengganis di Semarang khusus untuk kompensasi di perumahan Saputra Raya Galagamba.
Sedangkan menurut Camat Ciwaringin H.Kholidin, pihak Muspika Ciwaringin berharap besar ada titik temu meski harus menempuh proses yang cukup lama. mudah mudahan apa yg di minta warga perumahan terhadap PLN bisa direalisasikan. ungkap Camat Ciwaringin yang mewakili Muspika. (Bams)