Kabupaten Cirebon Pelita News
Pelantikan perangkat desa di Desa Kedungdalem Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang diduga dilaksanakan pada tahun 2023 diduga kuat rawan pungli, hal tersebut mencuat ketika terdapat salah satu perangkat Desa Kedungdalem yang diduga sudah di non job kan. Hal yang sangat mencengangkan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Kedungdalem dipatok mulai dari nominal Rp. 30 juta sampai dengan Rp.100 juta sesuai dengan jabatan bandrol jabatan yang nantinya akan ditetapkan oleh calon perangkat desa saat itu.
Sebut saja (Dr) perangkat Desa Kedungdalem yang mengaku pihaknya saat itu diundang ke kantor Desa Kedungdalem oleh oknum timses Kuwu Desa Kedungdalem, orang-orang yang diundang saat itu merupakan calon perangkat desa kedung dalem, akan tetapi bukan secara cuma-cuma posisi tersebut nantinya didapat, (Dr) salah satu calon perangkat desa yang saat itu juga turut diundang mengaku harus menyiapkan uang dengan nominal dirasa tidak sedikit (puluhan juta rupiah) agar (Dr) dilantik sebagai perangkat Desa Kedungdalem.
“6 Desember 2023, kami semua calon yang nanti akan jadi perangkat desa dipanggil ke desa, terus kami diminta dengan nominal tertentu, kalau saat itu untuk Kadus Rp.60 juta, kalau terkecil Rp.30 juta untuk staf, Rp.100 juta untuk sekretaris desa, dan kami hanya diberi waktu satu Minggu untuk pelunasan,”bebernya.
Masih (Dr) saat dirinya diminta uang dengan nominal hingga puluhan juta rupiah saat itu dipinta oleh timses Kuwu Desa Kedungdalem, namun saat itu juga Ia pastikan saat di pintanya nominal dengan angka yang dirasa cukup fantastis, oknum timses Kuwu Desa Kedungdalem juga bersama dengan oknum Kuwu Desa Kedungdalem.
“pada 6 Desember itu juga, saya diminta oleh timses dan saat itu juga ada Kuwunya,”lanjut (Dr).
Iya menyebutnya sebanyak sembilan orang calon perangkat Desa Kedungdalem diduga dilantik pada 16 Desember 2023, namun setelah pelantikan dilakukan dan hingga sampai saat ini, (Dr) mengaku tak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai perangkat desa dengan jabatan Kadus III di Desa Kedungdalem, bahkan ia juga tercengang kalau dirinya telah di non job kan dari posisi Kadus III.
“saya dilantik pada 16 Desember 2023, dan sebelumnya di November 2023 saya ikut tahapan penjaringan perangkat Desa Kedungdalem, namun sejak saya dilantik sampai infonya diduga saya di non job kan berapa waktu lalu, saya sendiri belum pernah menerima SK saya sebagai Kadus III,”paparnya.
Ketika (Dr) di non job kan dari jabatannya, (Dr) mengaku pernah melakukan konsultasi dengan Camat Gegesik, namun saran dari Camat Gegesik saat itu menyarankan untuk membuat surat pengunduran diri dengan alasan ketidaknyamanan dilingkungan kerja.
“Kalau kata Pak Camat saat itu, sudah kalian buat aja surat pengunduran diri, kan kalau sudah seperti ini diteruskan juga tidak nyaman dalam bekerja, dengan catatan pengembalian yang sesuai,”ungkap (Dr).
Yang lebih mengagetkan (Dr) saat itu, diduga ditolaknya ajuan untuk cuti melahirkan oleh oknum Kuwu Desa Kedungdalem, padahal saat itu menurutnya sudah masuk waktu untuk melahirkan buah hatinya.
“terakhir saya ngantor bulan Februari 2025, tanggal 12 saya minta cuti melahirkan tapi ditolak sama Kuwu,”katanya.
Atas adanya kejadian yang dirasa (Dr) tidak mengenakkan, Ia mengaku akan lebih fokus terhadap permasalahan yang menimpa dirinya, Bahkan (Dr) akan menggiring permasalahan ini keranah hukum.
“untuk saat ini saya sudah tidak memikirkan tentang kompensasi (pengembalian), namun lebih fokus ke ranah hukumnya,”tegasnya.
Sementara itu Warna Kuwu Desa Kedungdalem ketika di hubungi via WhatsApp nya sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapannya.(Sur)