Kab. Cirebon, PN
Masih banyaknya gerombolan atau kerumunan di tempat tongkrongan atau kongkow menjadikan atensi tersendiri bagi Kapolsek Lemahabang untuk terus tak hentinya memberikan himbauan. Namun demikian dengan masih membandelnya sikap prilaku masyarakat yang tidak mengindahkan atas adanya Himbauan dari Pemerintah dan Maklumat Kapolri, sudah seharusnya pula aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dengan menindak pidana bagi siapapun yang menghalangi tugas kepolisian.
Bagi masyarakat yang masih membandel ini Dasar Hukum yang perlu diperhatikan ditengah mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dapat menjerat bagi yang tidak menaati dan mengindahkannya tertuang pada UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dimana pada Pasal 14 ayat 1 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)“, dan pada Pasal 14 ayat 2 berbunyi pula “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)“.
Selain itu, UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehataan menjelaskan pada Pasal 59 ayat (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. (3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi : a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pada Pasal 93 berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)“. Kemudian berdasarkan Pasal 212 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah“. Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Selanjutnya pada Pasal 216 ayat (1) berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah“. Termasuk pada Pasal 218 KUHP berbunyi “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah“.
Atas adanya sikap bandel dengan terus berkerumun di beberapa tempat tongkrongan yang tersebar di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko, SH menegaskan, sejauh ini pihaknya selalu melangkah berkoordinasi dengan Camat Lemahabang, Danramil Sindanglaut maupun Pol PP Kecamatan Lemahabang untuk tidak bosannya memberikan nasehat dan himbauan kepada para pedagang baik di siang hari maupun malam hari khususnya tempat-tempat dimana masih terdapat adanya masyarakat yang kongkow bergerombol atau berkerumun. Dirinya juga menjamin seluruh jajaran anggota Polsek Lemahabang tidak ada hentinya untuk terus berpatroli hingga ke seluruh pelosok desa yang ada di wilayah hukum Polsek Lemahabang dalam upaya memberikan himbauan dan pemahaman pentingnya menaati himbauan pemerintah dan maklumat kapolri. “Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan dan terus membandel, maka kepolisian tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Dan bila masyarakat menolak atau melawan aparat, kami akan tindak tegas sesuai dengan pasal yang ada dalam KUHP,“ tegasnya. (ries)