• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, November 29, 2023
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Membandel Nongkrong Kongkow Berkerumun di Tengah Wabah Covid-19, Dapat di Tindak Tegas Pidana

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 27, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Membandel Nongkrong Kongkow Berkerumun di Tengah Wabah Covid-19,  Dapat di Tindak Tegas Pidana
    0
    BERBAGI
    44
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Kab. Cirebon, PN
       Masih banyaknya gerombolan atau kerumunan di tempat tongkrongan atau kongkow menjadikan atensi tersendiri bagi Kapolsek Lemahabang untuk terus tak hentinya memberikan himbauan. Namun demikian dengan masih membandelnya sikap prilaku masyarakat yang tidak mengindahkan atas adanya Himbauan dari Pemerintah dan Maklumat Kapolri, sudah seharusnya pula aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dengan menindak pidana bagi siapapun yang menghalangi tugas kepolisian.
       Bagi masyarakat yang masih membandel ini Dasar Hukum yang perlu diperhatikan ditengah mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dapat menjerat bagi yang tidak menaati dan mengindahkannya tertuang pada UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dimana pada Pasal 14 ayat 1 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)“, dan pada Pasal 14 ayat 2 berbunyi pula “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)“.
       Selain itu, UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehataan menjelaskan pada Pasal 59 ayat (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. (3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi : a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
       Pada Pasal 93 berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)“. Kemudian berdasarkan Pasal 212 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah“. Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
      Selanjutnya pada Pasal 216 ayat (1) berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah“. Termasuk pada Pasal 218 KUHP berbunyi “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah“.
       Atas adanya sikap bandel dengan terus berkerumun di beberapa tempat tongkrongan yang tersebar di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko, SH menegaskan, sejauh ini pihaknya selalu melangkah berkoordinasi dengan Camat Lemahabang, Danramil Sindanglaut maupun Pol PP Kecamatan Lemahabang untuk tidak bosannya memberikan nasehat dan himbauan kepada para pedagang baik di siang hari maupun malam hari khususnya tempat-tempat dimana masih terdapat adanya masyarakat yang kongkow bergerombol atau berkerumun. Dirinya juga menjamin seluruh jajaran anggota Polsek Lemahabang tidak ada hentinya untuk terus berpatroli hingga ke seluruh pelosok desa yang ada di wilayah hukum Polsek Lemahabang dalam upaya memberikan himbauan dan pemahaman pentingnya menaati himbauan pemerintah dan maklumat kapolri. “Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan dan terus membandel, maka kepolisian tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Dan bila masyarakat menolak atau melawan aparat, kami akan tindak tegas sesuai dengan pasal yang ada dalam KUHP,“ tegasnya. (ries)
    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Kompak, Pemdes dan Seluruh Elemen Desa Sende Perangi Covid 19 Dengan Sepmprotkan Disinfektan di Seluruh Blok Desa

    Berikutnya

    Cegah Pandemik Covid-19 di Desa Cipeujeuh Kulon, Jiwu Lili Turun Langsung Semprot Desinfektan di Tengah Pemukiman Warga

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Cegah Pandemik Covid-19 di Desa Cipeujeuh Kulon, Jiwu Lili Turun Langsung Semprot Desinfektan di Tengah Pemukiman Warga

    Cegah Pandemik Covid-19 di Desa Cipeujeuh Kulon, Jiwu Lili Turun Langsung Semprot Desinfektan di Tengah Pemukiman Warga

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Masa Kampanye, Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN Harus Netral

      Masa Kampanye, Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN Harus Netral

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pileg 2024, DPD NasDem Targetkan Enam Kursi DPRD Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Selama Masa Pencalonan, Bawaslu Indramayu Terima Dua Pengaduan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemcam Terisi Menata Kantor dan Kinerja

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemilu 2024, Dapil di Indramayu masih Tetap

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Ada Apa Dengan Pencairan Siltap Kasi Pemerintah Desa Geyongan ?

    Ada Apa Dengan Pencairan Siltap Kasi Pemerintah Desa Geyongan ?

    November 3, 2023
    Aktifitas Galian Tanah Di Desa Windujaya,Apakah Berizin ?

    Aktifitas Galian Tanah Di Desa Windujaya,Apakah Berizin ?

    Oktober 30, 2023
    Ratusan Pelajar SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti Giat LDKS Tahun 2023

    Ratusan Pelajar SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti Giat LDKS Tahun 2023

    November 3, 2023
    DHN KPK PEPANRI Soroti Sikap Arogan Oknum Kabid Kesbangpol Terhadap Awak Media

    DHN KPK PEPANRI Soroti Sikap Arogan Oknum Kabid Kesbangpol Terhadap Awak Media

    November 16, 2023
    Pemdes Sumbon Penyuluhan MT Rendeng.

    Pemdes Sumbon Penyuluhan MT Rendeng.

    November 29, 2023
    Selama Masa Pencalonan, Bawaslu Indramayu Terima Dua Pengaduan

    Selama Masa Pencalonan, Bawaslu Indramayu Terima Dua Pengaduan

    November 29, 2023
    Masa Kampanye, Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN Harus Netral

    Masa Kampanye, Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN Harus Netral

    November 28, 2023
    Discapail Indramayu  Serahkan Ktp  Purna Tugas , Pada  Penyerahan SK Pensiun

    Discapail Indramayu Serahkan Ktp Purna Tugas , Pada Penyerahan SK Pensiun

    November 28, 2023
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (7,032)
    • EKONOMI & BISNIS (80)
    • INDRAMAYU (3,108)
    • INFORMASI (155)
    • Jawa Tengah (392)
    • KABUPATEN CIREBON (3,506)
    • KESEHATAN (22)
    • KOTA CIREBON (277)
    • KUNINGAN (10)
    • MAJALENGKA (14)
    • NASIONAL (317)
    • OLAHRAGA (6)
    • PEMERINTAH DAERAH (209)
    • TEKNOLOGI (5)
    • Uncategorized (34)

    Berita Terbaru

    Pemdes Sumbon Penyuluhan MT Rendeng.

    Pemdes Sumbon Penyuluhan MT Rendeng.

    November 29, 2023
    Selama Masa Pencalonan, Bawaslu Indramayu Terima Dua Pengaduan

    Selama Masa Pencalonan, Bawaslu Indramayu Terima Dua Pengaduan

    November 29, 2023
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk
    Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com