Pelita News | Cirebon Timur – Meski sudah ditegur pihak Kecamatan Susukanlebak dan diberikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, nampaknya kegiatan pungutan sumbangan untuk pembangunan masjid yang dilakukan di jalan raya umum masih saja membandel dan terus dilakukan oleh warga Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 37/HUB.02/KESRA tertanggal 14 April 2025
Tentang Penertiban Jalan Umum Dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
Dalam rangka memelihara ketertiban lalulintas dan ketertiban umum di wilayah Provinsi Jawa Barat, para Bupati/Walikota, termasuk para camat, serta lurah dan kepala desa, diminta untuk :
1. Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya.
2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk :
a. membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan,
b. Menumbuhkan pemahaman dan dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan ibadah atau kepentingan umum lainnya.
3. Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kasi Trantib Kecamatan Susukanlebak, Ghoni Hudaya, SH mengakui jika pihaknya sudah menegur bahkan sudah memberikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait Larangan pungutan sumbangan di jalan raya umum kepada pihak Pemdes Ciawijapura.
“Sesuai perintah pak camat kami sudah menegur dan memberikan surat edaran gubernur terkait larangan pungutan sumbangan dijalan umum. Hal ini dalam rangka memelihara ketertiban lalulintas dan ketertiban umum,“ ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, kegiatan pungutan sumbangan di jalan umum Desa Ciawijapura masih saja terus berjalan. @Ries















