Kabupaten Cirebon, PN
Luruskan nawaitunya atau niat saat menjadi pemimpin.
Mengabdikan diri untuk masyarakat yakni menjadi pemimpin yang baik, mensejahterakan masyarakatnya, meningkatkan pelayanan dan kemajuan lingkungan wilayahnya.
Berprofesi sebagai pelayan publik misalnya diduga sebagai oknum kepala desa atau oknum kuwu dipemerintah desa adalah pilihan bagi sebagian orang.
Dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, selasa ( 14/9/21 ) Pengamat, Pemerhati Pelayanan Publik Kabupaten Cirebon E.K.Setia Murda menegaskan ketika masuk dalam lingkup pemerintah desa pelayanan pada masyarakat yang optimal dan maksimal harus diperhatikan demi terciptanya lingkungan pekerjaan yang nyaman dan juga disisi lain harus selalu melaksanakan tugas tugas dan pekerjaan sehari hari dengan penuh rasa tanggungjawab karena orang yang bertanggungjawab pasti tahu akan kewajibannya ” ketika tanggungjawab terabaikan maka bagian bagian lain juga akan terabaikan ” tegasnya.
Lanjutnya sebagai pelayan publik misalnya diduga sebagai oknum kepala desa atau oknum kuwu harus mampu menunjukkan kewajibannya untuk secara jujur dan bertanggungjawab melaksanakan atas pekerjaannya sehari hari karena sebagai pelayan publik misalnya diduga sebagai oknum kepala desa atau oknum kuwu dipemerintah desa tentunya harus memahami bahwa sebagai pelayan publik, diduga oknum kepala desa atau oknum kuwu harus berperan dan dapat memberikan contoh serta suri tauladan yang baik pada bawahan dan masyarakat disamping itu harus dapat memberikan dan meningkatkan pelayanan yang maksimal serta optimal pada masyarakat, mensejahterakan masyarakatnya serta dapat memberikan hal postif kemanfaatan dan kemaslahatan pada masyarakat selama kepemimpinannya misalnya kemajuan lingkungan wilayahnya, ucapnya.
Melaksanakan tugas dan fungsi tersebut merupakan kewajiban sebagai pelayan publik misalnya diduga sebagai oknum kepala desa atau oknum kuwu ” menjalankan tugas itu kewajiban sebagai konsekuensi gaji yang dimakan ” tandas E.K.Setia Murda.
Menerima tugas dan jabatan diduga sebagai oknum kepala desa atau oknum kuwu merupakan sebuah amanah oleh karena itu bekerjalah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan serta prosedur yang telah ditetapkan, bukan semaunya saja, imbuhnya.
Diduga sebagai oknum kepala desa atau oknum kuwu, mendapat amanah dari masyarakat, sikap kepribadian, watak dan karakter harus bisa bekerja sepenuh hati dan menjauhi tindakan tercela dan akan keterlaluan jika bekerja ogah ogahan dan malas malasan, diduga datang dan diduga sekian jam pergi lagi dengan alasan yang diduga tidak jelas bahkan diduga tidak datang sama sekali ” kepemimpinan diduga sebagai oknum kepala desa atau oknum kuwu, tetap dipertanggungjawabkan selama kepemimpinannya walaupun diduga telah selesai atau habis masa jabatannya ” pungkas pengamat, pemerhati pelayanan publik Kabupaten Cirebon, E.K.Setia Murda. ( Nurzaman )














