Kabupaten Cirebon,PN
Pemerintah Desa ( Pemdes ) harus menyiapkan langkah guna mengantisipasi lonjakan potensi covid-19 dari kedatangan pemudik yang pulang kampung ke kampung halamannya atau setelah berpergian dan melakukan perjalanan baik pemudik ataupun warga selama pelaksanaan libur dan cuti bersama dari tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020 yang berdekatan dengan hari sabtu dan minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020.
Pantauan Wartawan Harian Pelita News dititik Posko Dishub Kabupaten Cirebon depan pasar darurat pasalaran dan pasar batik trusmi terpantau arus kendaraaan mulai dari hari rabu ( 28/10/20 ) padat dan terjadi macet khususnya pada pagi dan sore hari termasuk pantauan
dihari kamis ( 29/10/20 )
Pegiat, Pemerhati Kemasyarakatan dan Kesehatan, Sunarno mengatakan pada Harian Pelita News, kamis ( 29/10/20 ) Satuan Tugas ( Satgas ) Percepatan dan Penanganan Covid-19 baik di tingkat Kabupaten Cirebon maupun ditingkat Kecamatan harus bisa menginstruksikan kembali kepada seluruh jajaran khususnya Satgas Covid-19 tingkat desa diwilayah lingkungan desanya untuk cepat mengantisipasi pemudik yang pulang kampung dari berbagai daerah atau warganya yang melakukan berpergian atau perjalanan berlibur ” untuk diwaspadai dengan adanya libur panjang, libur nasional dan cuti bersama diakhir pekan ini, mohon diwaspadai oleh Ketua Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 baik tingkat Kabupaten Cirebon maupun tingkat Kecamatan dalam hal ini Camat termasuk juga Ketua Satgas covid-19, Kuwu dan para relawan covid-19 ” katanya.
Saat ini termasuk di Kabupaten Cirebon terkait pandemi covid-19 belum selesai dan berakhir harus tetap waspada dan hati hati karena karena Orang Tanpa Gejala ( OTG ) ada dimana mana, ucapnya.
Menurut saya langkah langkah yang harus diambil dan diterapkan sebagai antisipasi penanganan warga yang pulang kampung atau warga yang setelah melakukan berpergian atau perjalanan tidak jauh berbeda pada saat awal awal penyebaran virus corona antara lain pendataan, pengukuran suhu badan dan pemantauan serta pengawasan serta upaya upaya lainnya ” setiap pemudik atau warga yang pulang kampung atau datang wajib lapor kedesa dan mau didata disisi lain bagi warga yang melakukan bepergian atau perjalanan harus juga mau dengan kesadarannya sendiri mau didata, kita harus patuh dan taat karena ini untuk kebaikan, melindungi keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain karena diduga Orang Tanpa Gejala ( OTG ) itu yang lebih cepat penularannya dan lebih berbahaya karena kita tidak tahu mereka itu terpapar virus covid-19 atau tidak ” tegas Sunarno.
Langkah langkah dan tindakan tegas serta ketat harus dilakukan dan dilaksanakan, Pemerintah Desa dalam hal ini Kuwu, Perangkat Desa dan relawan satgas covid-19 tingkat desa harus aktif jangan sampai terjadi potensi lonjakan covid-19, tidak ada salahnya menerapkan kembali sistem pemantauan dan pengawasan demi melindungi dan menjaga keselamatan warga, harus kita ingat bahwa pandemi covid-19 termasuk di Kabupaten Cirebon belum selesai dan berakhir, pandemi covid-19 harus kita atasi bersama sama dan terintegrasi dari semua pihak termasuk salah satunya Pemerintah Desa, pungkas Sunarno. ( Nurzaman )