Kabupaten Cirebon, PN
Menurut Pemerhati, Pegiat Kemasyarakatan Dan Desa di Kabupaten Cirebon Suyitno Syam dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Pelita News, kamis ( 14/10/21 ) menegaskan bahwasannya pengelolaan tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah cerminan dari sebuah kepemimpinan, integritas, inovasi dan administrasi yang baik ” jika sebaliknya, bagaimana integritas dan kepemimpinannya maka patut dipertanyakan ” tegasnya
Untuk meningkatkan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat selain Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) desa harus memiliki Pendapatan Asli Desa ( PAD ) untuk memenuhi belanja kegiatan desa ” potensi desa yang ada harus digali dan dimaksimalkan sedemikian rupa guna meningkatkan pendapatan desa ” ucapnya.
Menurut Suyitno Syam desa yang Nol PAD sangat berbahaya karena desa tersebut tidak dapat mengkaper kegiatan desa diluar anggaran Dana Desa dan ADD selain itu bagaimana juga dengan administrasinya jika desa tidak ada pendapatan sama sekali ” ini harus diperbaiki sesuai kaedah dan aturan yang ada tentang desa ” tandasnya.
Dijelaskannya PAD dapat diperoleh dari hasil lelang bengkok dan titisara, pendapatan tersebut dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa dan dari pendapatan tersebut pula selanjutnya ditransfers ke rekening desa, In Syaah Allah kalau itu dijalankan desa dengan baik maka desa tersebut akan ada peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desanya serta terlihat adanya kesejahteraan masyarakat dilingkungan wilayah sebuah desa dan juga desa tersebut akan tertib administrasinya, ujar Suyitno Syam.
Diduga BPD yang memiliki 3 fungsi di pemerintahan desa termasuk diduga pihak kecamatan seharusnya dapat mendata ulang desa mana saja yang sudah melaksanakan lelang dan yang belum ” apabila diketemukan diduga ada desa yang belum melaksanakan lelang seharusnya dikasih teguran, sekaligus melakukan pembinaan serta pengawasan, pintanya.
” Harapan saya sebagai salah seorang pemerhati, pegiat kemasyarakatan dan desa seharusnya semua desa dapat melaksanakan regulasi tentang tata kelola pemerintahan desa termasuk PAD harus digali potensinya untuk peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyakat ” pungkasnya diakhir wawancara dengan Wartawan Harian Pelita News. ( Nurzaman )
|
BalasTeruskan
|















