Kabupaten Cirebon ,PN
Satuan Tugas ( Satgas ) penanganan dan pencegahan covid-19 desa Karangasem Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon gencar mensosialisasikan pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Upaya tersebut dilakukan sebagai implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 tingkat desa.
” Secara teknis sebelum tim satgas penanganan dan pencegahan covid-19 desa Karangasem turun kemasyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terutama berkaitan dengan PPKM skala mikro terlebih dahulu kami satgas penanganan dan pencegahan covid-19 desa Karangasem terlebih dahulu melaksanakan dan melakukan breafing diposko penanganan dan pencegahan covid-19 yang tempatnya dikantor desa ” kata Ketua satgas penanganan dan pencegahan covid-19 yang juga Kuwu desa Karangasem Akadir pada Wartawan Harian Pelita News, kamis ( 20/5/21 ).
Lanjutnya setelah breafing itu selesai, kami satgas penanganan dan pencegahan covid-19 desa Karangasem berkeliling atau war war dilingkungan wilayah desa Karangasem mendatangi masyarakat ” kami sosialisasikan cara pencegahan dasar agar tidak tertular virus covid-19 yaitu dengan cara disiplin penerapan protokol kesehatan, ketika menjumpai masyarakat yang tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, kami menegur dan mengingatkannya untuk disiplin protokol kesehatan ” tegasnya.
Edukasi dan sosialisasi PPKM skala mikro desa Karangasem melibatkan semua unsur mulai dari Ketua Rt dan Rw, Kadus, Satlinmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ” edukasi dan sosialisasi ini terus kami lakukan dengan mendatangi masyarakat diseluruh Rt dimasing masing Rw dengan harapan menguatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan dalam mencegah penularan virus covid-19 ” ujarnya.
Diakuinya dari edukasi dan sosialisasi yang dilakukan satgas penanganan dan pencegahan covid-19 desa Karangasem masih kedapatan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 terutama dalam penggunaan dan pemakaian masker karena itu satgas penanganan dan pencegahan covid-19 desa Karangasem tidak lelah lelahnya selalu mengingatkan tentang pentingnya penerapan kedisiplinan protokol kesehatan, tandas Kuwu Akadir.
Terkait posko covid-19 desa Karangasem dijelaskan dibentuk atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ” posko covid-19 desa Karangasem memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan kegiatan penanganan dan pencegahan covid-19 termasuk salah satunya menyediakan ruang isolasi desa yang sewaktu waktu dimanfaatkan apabila ada warga yang terpapar covid-19 ” pungkas Ketua satgas penanganan dan pencegahan covid-19 yang juga Kuwu desa Karangasem Akadir. ( Nurzaman )