Pelita News Kabupaten Cirebon
Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Geyongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon tahun 2018 yang saat ini masih belum selesai tahap pelaksanaannya. Namun kembali muncul dugaan yang mengejutkan yang dilontarkan Kustara mantan Kuwu Desa Geyongan disaat pelaksanaan PTSL tersebut yang diduga mangkrak.
Pemberkasan yang seharusnya terdapat tandatangan Kuwu Desa Geyongan yang saat itu dijabat Kustara, akan tetapi diduga berkas tersebut diduga ditandatangani oleh oknum panitia, yang seharusnya tandatangan tersebut dilakukan oleh Kuwu Geyongan saat itu.
“saya melihat sendiri saat itu, itu bukan tandatangan Saya,”kata Kustara ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp nya selasa (04/04).
Dia juga sempat memanggil oknum panitia tersebut dan memberikan teguran atas dugaan pemalsuan tandatangan pada berkas PTSL di Desa Geyongan.
“saya juga sudah menegurnya saat itu,”katanya.
Menanggapi adanya dugaan tersebut dari kantor ATR/BPN karbupaten Cirebon melalui tim PTSL Desa Geyongan tahun 2018 Verawati selaku Waka Yuridis mengatakan, pihaknya hanya menerima berkas yang telah diberikan oleh pihak panitia PTSL di desa tersebut, sehingga Dia sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa tandatangan yang telah ditandatangani diberkas yang diajukan panitia dipalsukan atau tidaknya.
Dia juga menambahkan, pihaknya mengakui tidak dalam ranah tersebut untuk mengecek dan memastikan asli atau tidaknya tandatangan pada berkas itu, pasalnya hal itu bukan merupakan kewenangan dari tim yang ada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, melainkan kewenangan dari pihak polisi.
“kami disini tidak hanya menerima berkas, dan untuk tandatangan palsu atau tidak kami sendiri tidak bisa mengeceknya, karena itu ranah pihak kepolisian,”ujarnya.
Verawati yang saat itu juga didampingi oleh Fahri selaku Waka Fisik pada PTSL Desa Geyongan menyebutkan bahwa terdapat 1.120 bidang tanah yang masuk pada Klaster 1 (K1), dan oleh pihaknya telah dibagikan kepada setiap pemohon sebanyak 1.058 sertifikat.
Ketika terdapat suatu hal yang berkaitan permasalahan PTSL, pihaknya akan mengembalikan kepada panitia, pasalnya pihak kantor ATR/BPN hanya menerima berkas yang sudah jadi yang diserahkan oleh pihak panitia, sehingga ketika kedepannya terjadi suatu permasalahan pelanggaran hukum pada pelaksanaan program PTSL, pihak BPN juga akan menyerahkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian.
“kami menerima berkas yang diajukan panitia, kalau ada suatu hal yang diakibatkan oleh perbuatan yang melanggar hukum, kami juga ada timnya ketika terjadi sengketa, dan itu juga nanti biar pihak polisi yang menangani,”paparnya.
Selanjutnya Verawati juga menyebutkan pemohon yang terdaftar pada Klaster 3 (K3), menurut data yang dimilikinya sebanyak 496 bidang, akan tetapi pemohon yang ada pada K3, menurutnya tidak bisa diproses pada program PTSL Desa Geyongan tahun 2018 untuk dijadikan sertifikat.
“kalau K3 artinya hanya pengukuran, tidak sampai pada pembuatan sertifikat dan jumlahnya 496 bidang tanah, kalau mau dibuatkan sertifikat juga bisa tapi tidak pada program PTSL tahun 2018, untuk K1 1.120 bidang dan sudah dibagikan 1.058 sertifikat dan sisanya tinggal 63,”sebutnya.(Sur)















