Pelita News, Indramayu – KPU Kabupaten Indramayu melakukan verifikasi administrasi (vermin) pencalonan perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat seiring telah diserahkannya dukungan minimal pemilih pada akhir Desember 2022.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan memulai tahapan rekapitulasi vermin pencalonan perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota DPD RI tersebut pihaknya pada tanggal 16 Januari 2023 diundang KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Pada kesempatan tersebut, kata dia, pencalonan perseorangan (DPD) dapil Provinsi Jabar tercatat sebanyak 55 orang termasuk calon dari Indramayu yakni H. Abbas Asafah Abdul Jalil.
Mereka sambungnya harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 5.000 foto kopi (fc) KTP yang tersebar di 50%+1 kabupaten/kota di Jabar atau sekira 14 kabupaten/kota. Di Jabar ada 27 kabupaten/kota. Bukti dukungan itu diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bukti dukungan itu kemudian di vermin sejak tanggal 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023.
“Calon perseorangan yang lolos vermin akan langsung mengikuti tahapan verifikasi factual (verfak). Sementara calon perseorangan yang bukti dukungannya kurang atau belum terpenuhi sebanyak 5.000 fc KTP akan mengikuti vermin perbaikan sejak tanggal 16 – 22 Januari 2023 tentunya setelah kekurangan bukti dukungan itu dipenuhi. Selanjutnya hingga batas akhir itu kekurangannya tidak dipenuhi maka calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhui syarat (TMS),” kata Labib sapaan akrabnya di KPU Indramayu, Rabu (18/01/2023).
Dikatakan, mekanisme tahapan pencalonan perseorangan DPD sama seperti kepersertaan partai politik (parpol), ada vermin, vermin perbaikan, verfak dan verfak perbaikan. Semuanya di upload melalui Silon. Oleh karenanya parpol agar bersiap-siap menyiapkan operator dalam rangka pendaftaran caleg, seperti DPD melakukan verifikasi lewat Silon.
“Bukti dukungan percalonan perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota DPD Jabar yang masuk ke KPU Indramayu sebanyak 9.871 fc KTP,” kata dia.
Menurutnya, jumlah calon perseorangan dari dapil Provinsi Jabar sebanyak 55 orang. Jumlah tersebut lanjutnya, paling banyak diantara jumlah calon dari provinsi lainnya di Indonesia, sementara jumlah calon yang terpilih sebagai wakil daerah sama yakni sebanyak 4 orang.
Artinya kata dia, wakil daerah tidak melihat dari provinsi besar dengan jumlah penduduk hingga 45 juta atau provisni kecil dengan jumlah penduduk sedikit semuanya sama 4 orang.
“Anggota DPD RI baik dari provinsi besar atau kecil jumlahnya sama yakni 4 orang,” sebutnya.
Labib berharap, agar masyarakat tau adanya pencalonan perseorangan itu dan nanti saat ada petugas yang datang untuk melakukan verifikasi factual tidak kaget dan mohon dilayani. Petugas akan mengklarifikasi dukungan yang diberikan dalam bentuk fc KTP terhadap calon DPD. (saprorudin)















